SuaraBogor.id - Penyelidikan kasus kuburan bantuan sosial (Bansos) yang ditemukan di lahan kosong dekat gudang JNE, Depok dihentikan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pihak terkait tidak ditemukan unsur pidana dalam kasus tersebut.
"Sampai saat ini tidak ditemukan unsur pidana. Kemudian beras yang ditanam ini adalah beras yang rusak," kata Endra Zulpa mengutip dari Antara.
Zulpan menjelaskan, alasan pihak JNE melakukan penguburan beras bansos yang rusak itu karena merupakan salah satu mekanisme perusahaan.
Baca Juga:Bripda EP Tertembak Brigadir AS, Polda Metro Jaya: Terluka tapi Tidak Parah
"Kenapa ditanam karena ini mekanisme yang dimiliki JNE sebagai perusahaan dalam memusnahkan barang yang rusak. Jadi penanaman dalam rangka pemusnahan barang rusak," ujar Zulpan.
Dikatakan oleh Zulpan, pihak JNE sebagai jasa kurir yang mengantarkan beras bansos dengan berat 3,4 ton itu telah mengganti kerusakan kepada Kementerian Sosial.
Zulpan mengatakan, pihak JNE juga telah menunjukkan bukti dokumen penggantian beras rusak tersebut kepada pihak Kepolisian.
Dengan adanya penggantian kerusakan itu negara tidak dirugikan akibat insiden rusaknya beras bansos saat diambil dari gudang penyimpanan.
"Dengan adanya kerusakan beras yang diganti itu, negara tidak dirugikan. Kemudian masyarakat juga tidak dirugikan karena masyarakat yang menerima bantuan ini tersalurkan,"
Baca Juga:Polda Metro Jaya Selidiki Insiden Bripda EP Tak Sengaja Tertembak Senjata Brigadir AS di Jakpus