Digugat Deolipa Yumara, Pengacara Bharada E: Tidak Bisa Dipidanakan Dong!

"Itu hak dia (Yumara), kami nanti hadapi," kata Ronny Talapessy

Galih Prasetyo
Rabu, 17 Agustus 2022 | 21:10 WIB
Digugat Deolipa Yumara, Pengacara Bharada E: Tidak Bisa Dipidanakan Dong!
Mantan Kuasa Hukum Bharada E alias Richard Eliezer, Deolipa Yumara saat menyambangi PN Jaksel menyampaikan gugatan pada Senin (15/8/2022). [Suara.com/Yosea Arga]

SuaraBogor.id - Ronny Talapessy, pengacara Bharada E, tersangka kasus pembunuhan Brigadi J mengaku siap menghadapi gugatan yang dilayangkan oleh Deolipa Yumara.

Ditegaskan oleh Ronny, bahwa soal gugatan itu adalah hak dari Deolipa dan dirinya bersama Bharada E siap menghadapi. "Itu hak dia (Yumara), kami nanti hadapi," kata Ronny mengutip dari Antara.

Ronny menyebutkan pernyataan yang disampaikan-nya kepada media dalam kapasitas dirinya sebagai penasihat hukum dari Bharada E. Sehingga pernyataan tersebut tidak dapat dipidanakan dengan alasan, advokat dilindungi oleh undang-undang advokat.

"Tidak bisa (dipidanakan) dong, kan kami dilindungi oleh UU advokat dan media dilindungi UU pers," ujarnya.

Baca Juga:Bharada E dan Penasihat Hukumnya Siap Hadapi Gugatan Deolipa Yumara

Ia juga menegaskan, saat ini dirinya fokus untuk mendampingi Bharada E menjalani pemeriksaan yang masih berlanjut sejak Selasa (16/8) malam.

"Saya fokus mendampingi Bharada E semalam aja masih ada pemeriksaan lanjutan," ucapnya.

Ronny optimistis kliennya mendapat keringanan hukum karena bukan pelaku utama, dan kini membantu penyidik untuk mengungkap peristiwa yang sebenarnya sebagai saksi pelaku atau “justice collaborator”.

Gugatan perdata yang dilayangkan Deolipa Yumara, mantan penasihat hukum Bharada E ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terdaftar dengan Nomor Perkara: 753/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL terkait perkara gugatan perdata perbuatan melawan hukum.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjadwalkan sidang perdana pada Rabu tanggal 7 September 2022.

Baca Juga:5 Fakta Deolipa Yumara Laporkan Kuasa Hukum Baru Bharada E, Terkait Pencemaran Nama Baik

Deolipa Yumara mengatakan pihaknya menuntut agar dirinya dan Muh Burhanuddin tetap menjadi penasehat hukum Bharada E yang sah dalam kasus penembakan Brigadir J. Dan menuntut agar mempunyai hak untuk membela Bharada E sampai di pengadilan.

"Jadi kami ajukan gugatan terhadap tiga orang tergugat adalah, tergugat I Richard Eliezer Pudihang Lumiu, tergugat II Ronny Talapessy yaitu pengacara yang mengaku sebagai pengacara barunya Richard Eliezer dan tergugat III Kabareskrim," kata Deolipa.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini