"Saya menjual beberapa obat herbal dan beberapa sembako di aplikasi e-Peken," kata dia.
Diketahui Abu Fida yang merupakan mantan anggota JI (Jamaah Islamiyah) dan JAT (Jamaah Ansharut Tauhid) ini merupakan satu di antara 18 eks napiter yang tinggal di Surabaya. Sedangkan di seluruh Jatim ada 150-an eks napiter.
Pada tahun 2004, Abu Fida ditangkap aparat keamanan karena dituduh pernah menyembunyikan Dr. Azhari dan Noordin Mohd Top. Kedua warga Malaysia ini merupakan buronan utama teroris di Tanah Air.
Abu Fida sempat diperiksa secara intensif oleh petugas selama sebulan dari satu hotel ke hotel lainnya. Dia baru dibebaskan setelah media massa ramai memberitakan. Kabarnya petugas tidak pernah memberikan surat penangkapan dan penahanan guru mengaji itu kepada keluarganya.
Baca Juga:Perayaan HUT ke-77 RI di Tengah Jerit Pengungsi Papua
Pada tahun 2014, Abu Fida kembali dibekuk Densus 88 Antiteror usai ceramah dan deklarasi ISIS di salah satu masjid di Solo. Alumni Pesantren Gontor ini divonis 3 tahun (dari tuntutan 4 tahun penjara). Dua tahun dipenjara di Mako Brimob, dan 1 tahun meringkuk di Lapas Magelang, Jawa Tengah. [Antara]