Pelaku Pencabulan wanita penyandang disabilitas Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Peristiwa pelecehan seksual itu diketahui terjadi di seputaran danau Perumahan Villa Bogor Indah Kelurahan Ciparigi, Kecamatan Bogor Utara beberapa waktu lalu.

Andi Ahmad S
Selasa, 06 September 2022 | 22:09 WIB
Pelaku Pencabulan wanita penyandang disabilitas Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Ilustrasi pencabulan di Bogor

AJ mengaku hanya berdasar korban R mau diajak mengobrol, lalu melakukan hubungan seksual tanpa desakan hasrat sebelumnya atau pengaruh minuman beralkohol.

"Saya enggak tahu dia keterbelakangan mental. Ngobrol, terus mau, gitu aja," ujarnya.

Sebelumnya, ibu korban R berinisial GSA usia 36 tahun membuat laporan kejadian pemerkosaan anaknya kepada Polresta Bogor Kota pada Sabtu (27/8) dengan nomor laporan LP/B/988/VIII/2022/SPKT/Polresta Bogor Kota/Polda Jabar.

Dia menyampaikan pada Sabtu (27/8) pagi mendapatkan pengakuan dari anaknya R bahwa telah mendapatkan pelecehan seksual. R memang membuat khawatir GSA karena tidak pulang sejak izin mengambil telepon genggam pada Jumat (26/8) pukul 21.00 WIB.

Baca Juga:Presiden Jokowi Naikkan Harga BBM, Sembako di Bogor Mulai Ikut Naik

GSA menuturkan bahwa R bercerita ketika berjalan pulang melewati sekumpulan pria sekitar empat orang yang mengajaknya berkenalan dan nongkrong. G mengaku dipeluk salah satu pria dan ditarik ke rumput lalu diperkosa.

Kepada GSA, G mengaku disuruh beristirahat di rumah teman tersangka hingga pagi esok harinya pada Sabtu (27/8) dan diantar pulang menggunakan sepeda motor tersangka hingga taman dekat rumahnya. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini