Demi Konten, Ini Tampang Dua Pelaku Yang Mutilasi Monyet di Tasikmalaya

Kedua tersangka bernama Asep Yadi Nurul Hikmah (25) dan Indra (25) tega melakukan penganiayaan hewan secara sadis dengan memutilasi hewan

Andi Ahmad S
Selasa, 13 September 2022 | 21:48 WIB
Demi Konten, Ini Tampang Dua Pelaku Yang Mutilasi Monyet di Tasikmalaya
Dua pemuda asal Tasikmalaya yang aniaya bayi monyet demi konten (Harapanrakyat.com)

“Sangat sadis,” ungkap Hery.

Diduga, peminat konten video ada yang sampai berdomisili di luar negeri.

“Motifnya pelaku menjual konten, untuk bagaimana video itu bisa ditonton dan bagaimana ada permintaan sehingga mereka mendapatkan uang. Awal mula pelaku melakukan penganiayaan terhadap hewan monyet itu dimulai pada tahun 2021 sampai dengan yang terakhir pada bulan juni 2022 dengan jumlah 12 kali,” ucap Suhardi.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 40 ayat 2 junto pasal pasal 21 ayat 2 UURI No5 tahun 1990 tentang sumber daya alam hayati dan ekosistem.

Baca Juga:Tiga Prajurit TNI Tersangka Kasus Mutilasi Warga Sipil Papua Diperiksa Komnas HAM

“Kedua tersangka diancam 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 juta,” kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini