Perbup Bogor Rampung, Dana Satu Desa Satu Miliar Cair Oktober 2022

"Kalau belum mengajukan proposal atau tidak menyampaikan laporan penggunaan Samisade 2021, tidak dicairkan untuk 2022 ini," kata Plt Bupati Bogor.

Ari Syahril Ramadhan
Rabu, 14 September 2022 | 12:57 WIB
Perbup Bogor Rampung, Dana Satu Desa Satu Miliar Cair Oktober 2022
Pelaksana Tugas Bupati Bogor Iwan Setiawan. [ANTARA/M Fikri Setiawan]

SuaraBogor.id - Pemerintah Kabupaten Bogor bakal mencairkan dana Program Satu Miliar Satu Desa atau Samisade pada Oktober 2022 ini.

Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan mengatan, dana Program Samisade akan dicairkan pada Oktober karena revisi Peraturan Bupati yang menjadi landasan hukumnya sudah rampung.

"Samisade ini bisa terserap dalam tiga bulan. Saya juga sudah bertanya ke kepala desa, dan mereka sanggup menyerap Samisade dalam tiga bulan. Tapi harus sesuai antara penyerapan dengan realisasi di lapangan," kata Iwan Setiawan, Rabu (14/9/2022).

Menurutnya, Pencairan secara penuh bantuan keuangan infrastruktur desa senilai Rp395 miliar membutuhkan komitmen para kepala desa sebagai pengguna anggaran, sehingga, pekerjaan di lapangan bisa dilakukan dengan maksimal.

Baca Juga:PCV Nasional Digelar, 373 Ribu Anak Jawa Barat jadi Target Imunisasi

Iwan juga menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Bogor hanya akan mencairkan dana Samisade kepada desa yang telah mengajukan proposal ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD). Bagi desa yang telat menyampaikan proposal, dipastikan tidak mendapat kucuran anggaran Samisade.

"Kalau belum mengajukan proposal atau tidak menyampaikan laporan penggunaan Samisade 2021, tidak dicairkan untuk 2022 ini. Waktunya sudah mepet, tidak bisa menunggu lagi," kata Iwan.

Ia menerangkan, Pemkab Bogor menganggarkan Rp 395 miliar dana Samisade untuk 415 desa di 40 kecamatan se-Kabupaten Bogor.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Teuku Mulya menyebutkan bahwa dana Samisade dapat terserap maksimal dalam tiga bulan, jika kepala desa sebagai pengguna anggaran maksimal dalam mengelolanya.

"Kami di Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menilai, secara teknis pekerjaan teknis di lapangan itu bisa diselesaikan dalam waktu tiga bulan," kata Teuku Mulya.

Baca Juga:Diduga Terseret Kasus Korupsi, Sembilan Bintang Somasi Kemenag Kota Bogor

Menurutnya, TAPD Kabupaten Bogor masih memiliki skenario pencairan Samisade dilakukan dalam dua tahap, sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Bogor Nomor 69 tahun 2022 yang baru saja diterbitkan.

"Tetap dua tahap. Tapi kan kami lihat juga nanti pelaksanaan tahap satu seperti apa. Kami berharap pemerintah desa dapat melaksanakannya dengan baik. Terserap maksimal dan pelaporan penggunaannya juga baik," tuturnya. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak