Banding Ditolak, Polri Sebut Tidak Ada Upacara PTDH Ferdy Sambo

Namun, kata dia, pemberhentian Ferdy Sambo dari Polri yakni dengan penyerahan surat keputusan Kapolri.

Andi Ahmad S
Senin, 19 September 2022 | 20:35 WIB
Banding Ditolak, Polri Sebut Tidak Ada Upacara PTDH Ferdy Sambo
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo (tengah) memberikan keterangan pers terkait hasil sidang banding kode etik Polri terhadap mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo di Gedung TNCC Polri, Jakarta Selatan, Senin (19/9/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

"Ini adalah komitmen Kapolri untuk segera menuntaskan proses terkait dengan kasus-kasus kode etik di Duren Tiga," kata Dedi.

Ferdy Sambo merupakan tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Mantan Kadiv Propam Polri itu juga dijadikan tersangka kasus menghalangi penegakan hukum pada penyidikan kasus Brigadir J dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) jo. Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau 233 KUHP jo. Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Baca Juga:Kepolisian Resmi Tolak Permohonan Banding Ferdy Sambo dan Resmi Dipecat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini