SuaraBogor.id - Pemerintah Kabupaten Bogor belum juga tuntas menyelesaikan permasalahan puluhan kursi jabatan esselon II dan III yang kosong. Pasalnya, lambannya kekosongan jabatan itu tidak hanya dikarenakan Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan, tapi juga diduga karena tarik-menarik kepentingan segelintir elite politik.
Stagnanisasi kekosongan jabatan di Bumi Tegar Beriman itu disorot Senator DPD RI hingga pengamat politik di Kabupaten Bogor.
Pengamat Politik dan kebijakan Publik, Drs. Gotfridus Goris Seran, menyebut jabatan kosong di Kabupaten Bogor mestinya bisa segera tuntas dengan menggunakan diskresi yang dimiliki Iwan Setiawan sebagai Plt Bupati Bogor untuk melakukan promosi, rotasi dan mutasi ASN.
"Bagi Plt Bupati, diskresi ini digunakan untuk melancarkan penyelenggaraan pemerintahan dan mengatasi stagnasi pemerintahan dalam keadaan tertentu guna kemanfaatan dan kepentingan umum, sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan," kata dia, Rabu (26/10/2022).
Baca Juga:Lebih dari Dua Partai, KPU Temukan Puluhan Data Keanggotaan Parpol di DIY Dobel
Dosen Ilmu Politik Universitas Djuanda itu menyampaikan bahwa dengan diskresi itu Plt Bupati Bogor juga harus mengikuti kualifikasi dan persyaratan untuk ASN yang layak secara kapasitas dalam mengisi kekosongan jabatan.
"Sementara penempatan jabatan oleh ASN tetap mengikuti kualifikasi dan persyaratan, prosedur rekrutmen serta seleksi yang sifatnya terbuka (open bidding)," ujarnya.
Oleh karenanya, tidak ada alasan pemerintah daerah molor dalam melakukan pengisian jabatan kosong di Kabupaten Bogor karena dijabat oleh Plt Bupati. Apalagi, pengisian jabatan kosong itu dimanfaatkan untuk kepentingan politik 2024 mendatang.
"Peran pejabat ASN dalam konteks pemilu dan pilkada netral secara politik, tidak memihak pada kepentingan elite politik tertentu dan partai politik tertentu. ASN harus tetap memainkan peran sebagai abdi masyarakat dan abdi negara yang profesional dan netral," ujarnya.
Senada, senator DPD RI, Fachrul Razi turut menyoroti stagnanisasi kekosongan jabatan itu. Mantan ketua Komite I DPD RI mengingatkan elite politik untuk tidak mengintervensi terlalu jauh soal pengisian jabatan di lingkup ASN. Pengisian jabatan dan kepangkatan, harus berdasarkan standar kelayakan, bukan karena kepentingan politik.
Baca Juga:DPR: KPU Perlu Perjelas Mekanisme Pengadaan Rantis untuk Distribusi Logistik Pemilu
"Yang harus diantisipasi dan diawasi beberapa pihak, termasuk para penyelenggara Pemilu, Bawaslu, LSM, gerakan mahasiswa penempatan ASN di lingkungan strategis agar tidak digunakan oleh politisi untuk kepentingan-kepentingan politik di 2024, baik itu Pemilu atau Pilkada," paparnya.
- 1
- 2