Pembentukan tim gabungan diputuskan lewat surat telegram yang dikeluarkan Kapolri pada Rabu (26/10). Surat telegram dengan nomor: ST/2349/X/RES.5.3./2022 ditandatangani oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.
Surat telegram itu merupakan tindak lanjut dari Surat Perintah Kabareskrim Polri tanggal 24 Oktober tentang pembentukan tim gabungan penyelidikan dan penyidikan adanya kasus gagal ginjal akut di Tanah Air. Tim tersebut terdiri atas Dittipidter, Dittipidnarkoba, dan Dittipidum Bareskrim Polri.
Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes Kabupaten Bogor, Adang Mulyana, menyebutkan bahwa data kematian anak akibat gagal ginjal akut itu diperoleh dari Kementerian Kesehatan RI.
"Jadi karena ada AKI, semua kematian ginjal itu diliat lagi kebelakang laporannya, ada lah orang Bogor tiga, di daerah lain juga sama dilakukan pendataan," kata Adang Mulyana.
Baca Juga:Brigjen Hendra Kurniawan Dipecat dan Dijatuhi Sanksi Penempatan Khusus Selama 29 Hari
Kata dia, tiga anak yang meninggal dunia itu berasal dari wilayah Kecamatan Citeureup, Gunungputri, dan Jonggol.