Lokasi SIM Keliling Kota Depok dan Bogor Selasa 1 November 2022

Jadwal SIM Keliling Kota Depok dan Bogor

Andi Ahmad S
Selasa, 01 November 2022 | 07:03 WIB
Lokasi SIM Keliling Kota Depok dan Bogor Selasa 1 November 2022
Ilustrasi Layanan SIM Keliling. (Foto: CNBC Indonesia)

SuaraBogor.id - Lokasi SIM Keliling Kota Depok dan Bogor 1 November 2022. Jadwal SIM Keliling Kota Depok ini berdasarkan dari Satlantas Polres Metro Depok, pun juga jadwal sim keliling Kota Bogor ini berdasarkan dari Satlantas Polresta Bogor Kota.

Lokasi SIM Keliling Kota Depok, Selasa (1/11/2022) ada di Pos Lantas Kukusan, Jalan Kukusan Beji, Ex Ramayana Jalan Raya Bogor Cimanggis.

Lokasi SIM Keliling Bogor, Senin (31/10/2022) ada di Graha Pena Radar Bogor, Yasmin.

Lokasi SIM Keliling Kota Depok dan Bogor ini khusus untuk perpanjangan di SIM Keliling.

Baca Juga:Jadwal SIM Keliling Kota Bekasi Hari Ini, Selasa 1 November 2022: Di Mega Bekasi Hypermall

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.

Layanan SIM Keliling Polres Metro Depok hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Layanan SIM keliling Kota Depok dan Bogor berlaku setiap hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, Jumat dan Sabtu.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

Baca Juga:Bocah Hanyut di Sungai Ciliwung Belum Juga Ditemukan, BPBD Kota Bogor Kerahkan Seluruh Personel

Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
Bukti Cek Kesehatan.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak