Waktu berjalan, pada malam hari, TS kembali disetubuhi oleh tersangka TS. Puas dengan menyetubuhi dua korban itu, para pelaku mengantar dua korban ke arah Kecamatan Cariu dan ditinggalkan di sana.
"Sekitar pukul 17.00 WIB, kedua korban dijemput oleh kakak PLY dan istirahat di rumah nenek mereka. Pada hari Selasa tanggal 26 September 2022 sekitar TS pulang kerumah dan sesampainya di rumah sekitar jam 22.00 Wib TS ditanya oleh orang tuanya dan bercertita bahwa dirinya disetubuhi oleh kelima tersangka," ungkapnya.
Atas perbuatan pencabulan secara bergilir itu, para tersangka disangkakan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 4 ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 4 ayat (2) huruf c dan/atau Pasal 6 huruf c UU 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp15 Miliar," pungkasnya.
Baca Juga:Di Depan Hakim, Ayu Thalia Siap Blak-blakan soal Hubungan dengan Nicholas Sean