Pelanggan PDAM Tirta Kahuripan Bogor Harus Cek Ini Segera

Sedangkan dengan struktur kelompok pelanggan terbaru memiliki 33 kategori pelanggan.

Andi Ahmad S
Senin, 09 Januari 2023 | 19:16 WIB
Pelanggan PDAM Tirta Kahuripan Bogor Harus Cek Ini Segera
PDAM Tirta Kahuripan Bogor [Ist]

SuaraBogor.id - PDAM atau Perumda Air Minum Tirta Kahuripan resmi menggunakan struktur kelompok pelanggan yang baru.

Pada skema sebelumnya, kelompok pelanggan mulai dari kategori pelanggan sosial, rumah sederhana hingga industri besar terdiri dari 11 kategori.

Sedangkan dengan struktur kelompok pelanggan terbaru memiliki 33 kategori pelanggan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 21 tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri No 71 tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum dan Keputusan Gubernur No 610/Kep.980-Rek/2021 tentang Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah Air Minum Badan Usaha Milik Daerah di Provinsi Jawa Barat.

Baca Juga:Pelaku Ganjal ATM di Bogor Babak Belur Dihajar Warga

Dan pemberlakuan penyesuaian kelompok pelanggan ini telah ditetapkan dengan Keputusan Bupati Nomor : 900.1/Kpts/Per-UU/2022 tanggal 9 Desember 2022 tentang Tarif Air Minum dan Beban Tetap Pelanggan Pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor tahun 2023.

Direktur Umum Tirta Kahuripan Abdul Somad mengatakan, skema pembagian kelompok pelanggan yang baru ini diharapkan tidak ada lagi pelanggan kurang mampu mensubsidi pelanggan yang jelas mampu dan semata-mata untuk menciptakan tarif yang adil dan terjangkau sesuai dengan kemampuan pelanggan.

“Dengan adanya struktur kelompok pelanggan yang terbaru ini tentunya perlu dilakukan rekategori kelompok pelanggan untuk seluruh pelanggan terdaftar yang berjumlah 211.311 sambungan langganan, pada saat sensus pelanggan di bulan April hingga Juni 2022 yang lalu telah dilakukan evaluasi dan reklasifikasi kelompok pelanggan berdasarkan luas, lokasi maupun fungsi bangunan untuk menentukan apakah pelanggan tersebut masuk dalam kategori tetap, penurunan, atau bahkan kenaikan golongan.“ ujar Abdul Somad.

Sedangkan sosialisasi rekategori kelompok pelanggan ini sudah dilakukan mulai dari diselenggarakannya Forum Konsultasi Publik (FKP) pada tanggal 19 Oktober 2022 yang dihadiri oleh perwakilan pelanggan dan saat ini tengah dilakukan sosialisasi oleh pembaca meter kepada pelanggan dan juga sosialisasi melalui perantara media sosial, media cetak, media online, hingga bekerja sama dengan Diskominfo Kabupaten Bogor.

“Penyesuaian kelompok pelanggan ini guna meningkatkan kualitas, kuantitas dan kontinuitas pelayanan serta mengembangkan wilayah pelayanan dan Perumda Air Minum Tirta Kahuripan mengucapkan terima kasih kepada seluruh pelanggan yang selalu setia dan tetap mempercayai kami dalam memberikan pelayanan kebutuhan air bersih anda. Untuk pemberlakuan struktur kelompok pelanggan ini berlaku sejak rekening bulan Januari yang dibayarkan pada bulan Februari 2023.” tutupnya

Baca Juga:Momen Presiden Jokowi Terima Kunjungan PM Malaysia di Istana Bogor

Untuk pelanggan yang ingin mengetahui perubahan struktur kelompok pelanggan dapat menggunakan tautan https://tirtakahuripan.co.id/cek_rekategori atau QR Code (terlampir) atau menghubungi kantor cabang terdekat maupun melalui call center di nomor 1500-412 untuk informasi lebih lanjut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini