Korban Gempa Mengeluh, Ada Dugaan Pemotongan Dana Bantuan Renovasi Rumah di Cianjur

Informasi yang didapat, peristiwa itu terjadi di Desa Sukasari, Karangtengah Kabupaten Cianjur.

Andi Ahmad S
Jum'at, 30 Juni 2023 | 13:51 WIB
Korban Gempa Mengeluh, Ada Dugaan Pemotongan Dana Bantuan Renovasi Rumah di Cianjur
Ilustrasi Korban Gempa Cianjur (Instagram/ashanty_ash)

SuaraBogor.id - Publik digemparkan dengan kabar adanya dugaan pemotongan dana bantuan renovasi rumah yang ditujukan untuk membantu korban gempa di Cianjur.

Informasi yang didapat, peristiwa itu terjadi di Desa Sukasari, Karangtengah Kabupaten Cianjur.

Sebuah laporan dari sumber yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan adanya praktik pungutan liar (pungli) dalam penyaluran anggaran dana tersebut.

Menurutnya, sejumlah dana bantuan rumah dengan kategori rusak berat, sedang, dan ringan yang telah dialokasikan untuk masyarakat setempat dipotong dengan nilai yang bervariasi.

Baca Juga:Bukan di Masjid, Warga Sleman Pilih Sembelih Hewan Kurban di Rumah Potong Hewan

"Paling sedikit dipotong Rp 1,5 juta, Pak. Untuk pihak RT, Rp 500 ribu; kepala dusun (kasus) Rp 250 ribu, dan oleh pihak desa Rp 500 ribu. Kemudian warga juga disuruh untuk melakukan DP material bangunan sebesar Rp 2 Juta" ungkapnya, dikutip dari CianjurToday -jaringan Suara.com.

Pemotongan tersebut diduga dilakukan oleh pihak desa yang bertanggung jawab mengkoordinir pembelanjaan bahan bangunan.

"Meskipun pemotongan dilakukan dengan alasan tertentu, seharusnya tidak boleh ada unsur paksaan," ucapnya.

Terpisah, Kepala Desa Sukasari Kecamatan Karangtengah, Dadan Haris, membantah adanya pemotongan dana bantuan renovasi rumah terdampak gempa di Desa Sukasari Kecamatan Karangtengah.

"Kalau yang memberikan sukarela, mungkin ada sebagai pengganti administrasi. Besok saya akan menanyakan kepada Kadus, RW, dan RT-nya," jelasnya.

Baca Juga:Rayakan Hari Raya Idul Adha, Apakah Memberikan Daging Kurban Ke Non Muslim Boleh Menurut Hukum Islam?

Mengenai down payment (DP), itu merupakan upaya pemerintah desa untuk mengontrol dan memastikan bahwa uang tersebut harus dibelanjakan dan dibeli untuk bahan material rumah.

"Bagi sebagian masyarakat yang ingin membelanjakan sendiri bahan material, tidak dilarang dan dipaksa. Bahkan, untuk pencairan termin pertama, sekitar 70 penerima bantuan belanja sendiri," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini