SuaraBogor.id - Terpidana hukuman seumur hidup kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Cibinong.
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Ditjen Pas Kemenkumham Rika mengatakan bahwa, Ferdy Sambo dipindah ke Lapas Kelas IIA Cibinong.
"Pada tanggal 29 Agustus Ferdy Sambo Cs dipindah ke Lapas Cibinong," ujarnya.
Sementara itu, isti Sambo, Putri Candrawathi kini dipindahkan ke Lapas Kelas II A Tangerang. Rika mengatakan, pemindahan itu untuk pembinaan.
Baca Juga:Ferdy Sambo Dipindah Ke Lapas Cibinong, Putri Candrawathi Ke LP Tangerang
"Putri Candrawati di Lapas Kelas II A Tangerang, dengan pertimbangan pembinaan," katanya.
Sebelumnya, Sambo dijebloskan ke Lapas Kelas II A Salemba, Jakarta Pusat. Proses eksekusi dilakukan oleh jaksa esekutor, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu (23/8/2023).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana mengatakan eksekusi terhadap Ferdy Sambo berdasar Putusan Mahkamah Agung Nomor: 813.K/Pid/2023 tanggal 8 Agustus 2023.
"Terpidana Ferdy Sambo menjalani pidana penjara seumur hidup di Lembaga Pemasyarakatan kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat," kata Ketut kepada wartawan, Kamis (24/8/2023).
Baca Juga:Dibandingkan dengan Elizer, MA Anggap Hukuman 15 Tahun Penjara Kuat Maruf Terlalu Berat dan Tak Adil