SuaraBogor.id - Satreskrim Polresta Bogor Kota menangkap pelaku begal payudara anak SD yang videonya viral di media sosial beberapa waktu lalu. Pelaku berinisial SF.
“Pelakunya sudah tertangkap,” kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Rizka Fadhila, kepada SuaraBogor, Jumat (17/11/2023).
SF ditangkap polisi di kediaman orangtuanya di wilayah Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor.
Ia kemudian langsung dibawa ke Mako Polresta Bogor Kota.
Baca Juga:Densus 88 Tangkap Terduga Teroris di Situ Leutik Dramaga Bogor
“Tanpa memberikan perlawanan pelaku langsung dibawa,” papar dia.
Pelaku, kata dia, dijerat Pasal 76 E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang.
“Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 (lima tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” tutup dia.
Sebelumnya, pelaku melakukan aksinya di wilayah Bogor Timur, Kota Bogor kepada siswi SD yang hendak pergi ke sekolah.
Dari video CCTV yang diterima Suarabogor.id, terlihat pelaku sedang menunggu korban, siswi SD yang tengah berjalan di salah satu gang sempit. Saat tiba melewati pelaku, pelaku bermotor dan mengenakan helm itu langsung memegang payudara siswi SD tersebut.
Baca Juga:Longsor di Batutulis Bogor, Petugas Langsung Alihkan Arus Lalin
Video lainnya, terlihat seseorang pemotor sengaja putar balik di gang tersebut. Ia sengaja putar balik untuk membegal payudara yang korbannya merupakan anak SD.
Kontributor : Egi Abdul Mugni