SuaraBogor.id - Sebar foto dan video syur mantan kekasih berinisial SF, JS (34) berhasil diamankan Unit Krimsus Satreskrim Polres Metro Depok.
Kasatreskrim Polres Metro Depok, Kompol Hadi Kristanto mengatakan peristiwa tersebut terjadi di Kelapa Dua, Cimanggis, Depok, pada Senin (13/11).
Kompol Hadi Kristanto mengatakan SF mendapat informasi, temannya dikirimi pesan WhatsApp mengandung konten pornografi.
"Awalnya korban mendapat info temannya mendapat kiriman pesan Whatsapp yang mengandung konten pornografi dirinya berupa foto dan video. Korban merasa malu dan melaporkan ke SPKT Polres Metro Depok," kata Kompol Hadi, saat dihubungi Suarabogor.id, Rabu (29/11/2023).
Baca Juga:Rekomendasikan UMK 2024 Naik 12,99 Persen, Pemkot Depok: Agar Semua Tetap Kondusif
Ia menyebut korban sempat merasa malu saat hendak melapor ke SPKT. Namun, korban SF memberanikan diri melapor dengan Laporan Polisi nomor : LP /B/ 1372 / XI / 2023 / Spkt / Polres Metro Depok / Polda Metro Jaya, 20 November 2023.
Menurut Kompol Hadi modus pelaku JS yakni menyebar foto dan video syur SF ke platform media sosial hingga email.
"Pelaku menyebarkan foto dan video pornografi diri korban ke media TikTok, email dan Whatsapp," katanya.
Menurutnya, Satreskrim turut menyita barang bukti print out WhatsApp dan satu handphone Xiaomi Note 10S. JS telah diamankan dan disangkakan Pasal 29 Jo Pasal 4 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 atas perbuatannya.
Kontributor : Rubiakto
Baca Juga:Heboh Ada Limbah Busa di Kali Baru Cimanggis, Pemkot Depok Langsung Selidiki