Lengkap Sesuai Urutan Pangkat dan Golongan, Ini Daftar Kenaikan Gaji ASN dan PPPK

Daftar kenaikan gaji PNS dan PPPK ini dirilis melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7

Andi Ahmad S
Selasa, 30 Januari 2024 | 17:11 WIB
Lengkap Sesuai Urutan Pangkat dan Golongan, Ini Daftar Kenaikan Gaji ASN dan PPPK
Ilustrasi ASN (Shutterstock)

- Golongan IId: Rp 2.591.100-4.125.600

Golongan III

- Golongan IIIa: Rp 2.785.700-4.575.200

- Golongan IIIb: Rp 2.903.600-4.768.800

Baca Juga:Waduh, ASN Inisial WF di Kota Bogor Terjerat Kasus Aborsi, Tugasnya di Dinas Ini

- Golongan IIIc: Rp 3.026.400-4.970.500

- Golongan IIId: Rp 3.154.400-5.180.700

Golongan IV

- Golongan IVa: Rp 3.287.800-5.399.900

- Golongan IVb: Rp 3.426.900-5.628.300

Baca Juga:Bawaslu Bogor Bakal Awasi ASN Yang Tidak Netral Saat Pemilu 2024

- Golongan IVc: Rp 3.571.900 -5.866.400

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini