KPU Kabupaten Bogor: Anggota KPPS yang Meninggal Dunia Akan Terima Santunan

Untuk santunan berkas pengajuannya sedang disiapkan oleh ahli waris, kata Adi Kurnia

Andi Ahmad S
Sabtu, 17 Februari 2024 | 23:56 WIB
KPU Kabupaten Bogor: Anggota KPPS yang Meninggal Dunia Akan Terima Santunan
ILUSTRASI petugas KPPS meninggal dunia pada Pemilu 2024. [IST]

SuaraBogor.id - Ketua KPU Kabupaten Bogor Muhammad Adi Kurnia membrikan penjelasan resmi terkait adanya anggota KPPS yang meninggal dunia pada pelaksanaan Pemilu 2024.

Menurut dia, bahwa KPU akan menunaikan janjinya yakni memberikan sumbangan kepada anggota KPPS meninggal dunia saat menjalankan tugas Pemilu.

Adi menjelaskan bahwa saat ini pihaknya sedang memproses pengajuan ahli waris dari Sinta Maharani (19) salah satu anggota KPPS dari TPS 7 di Kampung Jambu, Desa Sibanteng, Kecamatan Leuwisadeng serta beberapa ahli waris anggoota KPSS yang meninggal dunia.

“Untuk santunan berkas pengajuannya sedang disiapkan oleh ahli waris,” kata Adi Kurnia, dikutip dari Metropolitan -jaringan Suara.com.

Baca Juga:Kritik Sistem Pemungutan Suara, Bima Arya: Masa Setiap Lima Tahun ada Korban

Menurut Adi santunan atas meninggalnya tim KPPS baru akan diterima oleh keluarga korban setelah 40 hari masa kerja.

“Sudah ada ketentuannya, karena anggarannya dari KPU RI bisa 40 hari baru diterima keluarga korban,” jelasnya.

Adi menuturkan bahwa jumlah santunan sebelumnya sudah tercantum pada aturan yang ribuan KPU RI mengingat pada tahun 2019 banyak memakan korban jiwa.

Belajar dari pengalaman sebelumnya kemudian KPU RI mengeluarkan aturan terkait nominal tunjangan ataupun santunan yang apabila menjadi korban luka, jatuh sakit hingga korban jiwa tim penyelenggara pemilu 2024.

1. Santunan bagi yang meninggal dunia: Rp36 juta perorang

Baca Juga:Suara Rudy Susmanto di Dapil 1 Bogor Versi Real Count Sulit Dikejar

2. Santunan untuk yang cacat permanen: Rp30 juta perorang

3. Santunan bagi yang luka berat: Rp16 juta perorang

4. Bantuan biaya untuk pemakaman: Rp10 juta perorang

5. Santunan bagi yang luka sedang: Rp8juta perorang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini