OTT ASN di Masa Tenang, Bawaslu Cianjur Sebut Kasus Tak Penuhi Unsur Pidana Pemilu, Tapi Langgar Netralitas

Berdasarkan keterangan saksi dan fakta yang bersumber dari klarifikasi selama proses kajian yang dilakukan Gakkumdu Cianjur, OS terbukti melanggar.

Andi Ahmad S
Sabtu, 16 Maret 2024 | 18:05 WIB
OTT ASN di Masa Tenang, Bawaslu Cianjur Sebut Kasus Tak Penuhi Unsur Pidana Pemilu, Tapi Langgar Netralitas
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Cianjur Yana Sopyan [Antara]

Setelah proses penelaahan dengan pengumpulan fakta, Gakkumdu yang terdiri dari Bawaslu, kepolisian dan kejaksaan masih harus melakukan pendalaman kasus guna membahas fakta yang didapat setelah meminta keterangan saksi dan saksi ahli sebelum menjatuhkan sanksi. [Antara].

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini