Setelah proses penelaahan dengan pengumpulan fakta, Gakkumdu yang terdiri dari Bawaslu, kepolisian dan kejaksaan masih harus melakukan pendalaman kasus guna membahas fakta yang didapat setelah meminta keterangan saksi dan saksi ahli sebelum menjatuhkan sanksi. [Antara].
- 1
- 2