Setelah proses penelaahan dengan pengumpulan fakta, Gakkumdu yang terdiri dari Bawaslu, kepolisian dan kejaksaan masih harus melakukan pendalaman kasus guna membahas fakta yang didapat setelah meminta keterangan saksi dan saksi ahli sebelum menjatuhkan sanksi. [Antara].
OTT ASN di Masa Tenang, Bawaslu Cianjur Sebut Kasus Tak Penuhi Unsur Pidana Pemilu, Tapi Langgar Netralitas
Berdasarkan keterangan saksi dan fakta yang bersumber dari klarifikasi selama proses kajian yang dilakukan Gakkumdu Cianjur, OS terbukti melanggar.
Andi Ahmad S
Sabtu, 16 Maret 2024 | 18:05 WIB

BERITA TERKAIT
Tunjangan Profesi Guru (TPG) Cair Maret 2025, Cek Syarat untuk ASN dan Non-ASN
14 Maret 2025 | 11:21 WIB WIBREKOMENDASI
News
Konsisten Jaga Kinerja dan Dukung UMKM, BRI Sabet 5 Penghargaan di Retail Banker International Asia Trailblazer Awards
14 Maret 2025 | 10:07 WIB WIBTerkini