Pemandu Lagu Terjaring Razia Satpol PP Saat Berada di Tempat Karaoke, Pengelola THM Terancam Sanksi

Saat dirazia oleh petugas Satpol PP, mereka dalam kondisi sedang tidak beraktivitas memandu lagu.

Andi Ahmad S
Senin, 18 Maret 2024 | 10:43 WIB
Pemandu Lagu Terjaring Razia Satpol PP Saat Berada di Tempat Karaoke, Pengelola THM Terancam Sanksi
Ilustrasi Pemandu Lagu Terjaring Razia Satpol PP Saat Berada di Tempat Karaoke, Pengelola THM Terancam Sanksi. [Dok.Antara]

SuaraBogor.id - Puluhan pemandu lagu di tempat hiburan malam (THM) dibubarkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Para pemandu lagu itu kedapatan tengah asyik di sebuah tempat karaoke. Padahal, aturan larangan THM beroperasi selama Ramadan sudah ditekankan oleh Pemerintah Kabupaten Bogor.

Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Bogor Rhama Kodara, mengungkapkan bahwa puluhan pemandu lagu tersebut dibubarkan saat sedang berkumpul larut malam di sebuah tempat karaoke.

Saat dirazia oleh petugas Satpol PP, mereka dalam kondisi sedang tidak beraktivitas memandu lagu.

Baca Juga:Jadwal Imsak 18 Maret 2024 Untuk Wilayah Cianjur dan Sukabumi

"Dengan alibi bukber (buka puasa bersama) di sini. Kita sebagai petugas tidak langsung percaya, akhirnya kita bubarkan, kita tutup," ungkap Rhama.

Meski belum dapat memastikan tempat hiburan malam yang dirazia tersebut beroperasi, tapi ia mengaku akan memberikan sanksi tegas terhadap pengelolanya jika tempat itu terbukti beroperasi selama bulan Ramadan 1445 Hijriah.

"Kita belum dapat membuktikan, tidak ditemukan aktivitas (tempat hiburan malam) hanya ada pemandu lagu, apabila berikutnya terbukti ada aktivitas kita tutup paksa, kita pasang PPNS, segel sementara," ujarnya.

Rhama pun menghimbau agar para pengelola tempat hiburan malam untuk mengikuti peraturan yang ada, untuk menjaga kondusifitas di bulan Ramadhan.

"Kita sebagai penegak perda kita akan melakukan rutinitas seminggu bisa empat kali melakukan patroli, agar apabila ada yang melakukan aktivitas kita tutup paksa," kata Rhama.

Baca Juga:Jadwal Imsak 18 Maret 2024 Untuk Wilayah Bogor dan Depok

Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, melalui Surat Edaran (SE) Bupati Bogor melarang operasional tempat hiburan malam (THM) di daerahnya selama bulan Ramadan 1445 Hijriah. Larangan tersebut berlaku bagi seluruh THM tanpa terkecuali, seperti tempat karaoke, panti pijat, dan lain-lain.

Rhama menyebutkan, beberapa hari menjelang Ramadan 1445 Hijriah, Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Kabupaten Bogor juga memasifkan sosialisasi larangan operasional THM saat Ramadan.

"Kecamatan sudah nerima surat edaran dari Pj Bupati, surat sosialisasi kepada para pengusaha, mulai sekarang sudah sosialisasi, ini edarannya udah keluar, paling nanti tinggal nunggu pelaksanaannya pas puasa," tuturnya.

Sehingga, tidak ada lagi alasan para pengusaha THM untuk tidak menghormati dan menjaga ketertiban beribadah di bulan suci Ramadan. [Antara].

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini