Pemandu Lagu Terjaring Razia Satpol PP Saat Berada di Tempat Karaoke, Pengelola THM Terancam Sanksi

Saat dirazia oleh petugas Satpol PP, mereka dalam kondisi sedang tidak beraktivitas memandu lagu.

Andi Ahmad S
Senin, 18 Maret 2024 | 10:43 WIB
Pemandu Lagu Terjaring Razia Satpol PP Saat Berada di Tempat Karaoke, Pengelola THM Terancam Sanksi
Ilustrasi Pemandu Lagu Terjaring Razia Satpol PP Saat Berada di Tempat Karaoke, Pengelola THM Terancam Sanksi. [Dok.Antara]

Rhama menyebutkan, beberapa hari menjelang Ramadan 1445 Hijriah, Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Kabupaten Bogor juga memasifkan sosialisasi larangan operasional THM saat Ramadan.

"Kecamatan sudah nerima surat edaran dari Pj Bupati, surat sosialisasi kepada para pengusaha, mulai sekarang sudah sosialisasi, ini edarannya udah keluar, paling nanti tinggal nunggu pelaksanaannya pas puasa," tuturnya.

Sehingga, tidak ada lagi alasan para pengusaha THM untuk tidak menghormati dan menjaga ketertiban beribadah di bulan suci Ramadan. [Antara].

Baca Juga:Jadwal Imsak 18 Maret 2024 Untuk Wilayah Cianjur dan Sukabumi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini