SuaraBogor.id - Pelaku pembacokan dan penodongan terhadap warga serta perampasan handphone pemudik di Cianjur bernama Muhammad Aris Fadilah (25) alias Pelangi, anggota geng motor, berhasil ditangkap tim Satreskrim Polres Cianjur.
Penangkapan anggota geng motor tersebut dilakukan di dekat Depot Air Mineral di Kecamatan Warungkondang, Cianjur pada Selasa (9/4/2024) malam.
Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, menyampaikan bahwa pelaku sempat melawan petugas dan berusaha melarikan diri saat akan diamankan.
Petugas terpaksa melumpuhkan pelaku dengan menembak kakinya.
“Pelaku telah kami bawa ke Mapolres Cianjur untuk proses lebih lanjut. Saat ini, kami masih memburu pelaku lain yang terlibat dalam aksi tersebut,” ujar Tono pada Rabu (10/4/2024).
Pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke-1e KUHP dan Pasal 2 ayat 1 UU No 12 Tahun 1951 tentang mengubah “Ordonnatie Tijedelijke Bijzonder strafbepaligen” (STBL 1948 No 17 dan UU Terdahulu No 8 Tahun 1948), dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.