SuaraBogor.id - KPU Kabupaten Bogor, Jawa Barat mengungkapkan, hingga Senin (13/5/2024) ini belum ada bakal calon bupati dan wakil bupati Bogor yang memenuhi syarat dukungan.
Ketua KPU Kabupaten Bogor Muhammad Adi Kurnia mengatakan, sudah ada tiga pasangan yang melakukan pendaftaran di Pilkada 2024 nanti.
Namun, dari ketiga pasangan itu belum ada yang bisa memenuhi syarat dukungan, jika ingin maju di Pilbup Bogor.
Adi juga mengungkapkan, bacalon awalnya harus memenuhi persyaratan batas minimal dukungan perseorangan pada Minggu (12/5), namun diperpanjang hingga 15 Mei.
Baca Juga:Drama Pilkada Bogor, Ambisi 3 Calon Bupati Independen Berakhir Pahit, KPU Tegas!
"Ketika tiga hari ini tidak terpenuhi, sampai hari Rabu 15 Mei sampai jam 23.59 WIB, itu kita kembalikan (gagal)," ungkap Adi.
Tiga pasangan bacalon bupati dan wakil bupati yang mendaftarkan diri ke KPU Kabupaten Bogor pada Minggu (12/5), yaitu Tubagus Ahmad Luthfi Syam - Cecep Muptahudin, Santoso - Kusnawan, dan Gunawan Hasan - Rudi Harianto.
KPU Kabupaten Bogor, menyatakan pasangan bakal calon perseorangan untuk pemilihan kepala daerah atau Pilkada wajib mengantongi minimal 252.814 dukungan dari masyarakat yang terdaftar sebagai daftar pemilih tetap (dpt).
"Syarat minimal dan persebaran dukungan untuk bakal Pasangan calon perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bogor Tahun 2024 sebanyak 252.814 dukungan dan sebaran minimal sebanyak 21 kecamatan," ujar Adi.
Persyaratan tersebut mengacu ketentuan Pasal 41 ayat 2 Undang-Undang 10 tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota yang menyebutkan calon perseorangan dapat mendaftarkan diri jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih.
Baca Juga:Masyarakat Ingin Bupati Bogor 2024 Bersih dari Korupsi, Bagaimana Nasib Trah Yasin?
KPU Kabupaten Bogor juga telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 1502/2024 tentang syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Bogor tahun 2024. [Antara].