Spanduk Bacawalkot Liar Ditertibkan Satpol PP Bogor, Demi Keamanan dan Ketertiban Kota

Dia juga menyampaikan spanduk yang ditertibkan yang berada di sepanjang jalan protokol, salah satunya di Jalan Jenderal Sudirman.

Andi Ahmad S
Selasa, 28 Mei 2024 | 14:00 WIB
Spanduk Bacawalkot Liar Ditertibkan Satpol PP Bogor, Demi Keamanan dan Ketertiban Kota
Petugas gabungan saat menertibkan APK berupa spanduk baliho di Bogor. [Dimas/Bogordaily.net]

SuaraBogor.id - Spanduk bakal calon wali kota (bacawalkot) Bogor ditertibkan Satpol PP Kota Bogor dan tim gabungan lantaran tidak berizin.

Kepala Satpol PP Kota Bogor Agustian Syach mengatakan, spanduk bacawalkot yang ditertibkan itu lantaran tidak memiliki izin.

Dia juga menyampaikan spanduk yang ditertibkan yang berada di sepanjang jalan protokol, salah satunya di Jalan Jenderal Sudirman.

“Kami melakukan penertiban untuk spanduk yang dipasang tidak pada tempatnya, yang tidak memiliki izin. Kita fokus ke jalan protokol, nanti kita evaluasi setelah ini masih ada titik mana lagi nanti akan ditertibkan kemudian,” kata Agustian.

Baca Juga:Sampah Menumpuk di Kota Adipura? DLH Ajukan Anggaran Rp1,4 Miliar

Ia mengatakan, spanduk-spanduk yang ditertibkan antara lain yang dipasang di pohon. Namun tak sedikit juga spanduk di rangka bambu ditertibkan, karena dinilai sudah rapuh dan membahayakan warga pengguna jalan.

Selain spanduk dan baliho, Agustian mengatakan, stiker sosialisasi bacawalkot yang menutupi kaca belakang angkutan kota (angkot) juga dilepas, mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub).

Agustian menegaskan, pergerakan petugas gabungan bergerak melalukan penertiban karena banyak keluhan dan laporan dari masyarakat.

“Kita lihat banyak spanduk, baliho, yang dipasang pakai bambu, tapi bambunya sudah goyang. Kalau roboh menimpa pengguna jalan, yang salah siapa? Pasti pemerintah. Kita menjawab keluhan masyarakat bahwa pemerintah itu hadir,” jelasnya.

Meski belum memasuki masa kampanye pilkada, Agustian menegaskan, penertiban ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor 1/2021, tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

Baca Juga:Terungkap! Identitas 5 Pelaku Penganiayaan Gadis di Perumahan Bogor, Masih Remaja

“Itu yang mengatur tidak boleh memasang atribut apa pun yang dipaku di pohon, dan lainnya. Kita sudah lakukan rapat koordinasi kemarin dipimpin oleh Bapak Kapolresta, Bawaslu, KPU juga hadir tapi ini tidak masuk dalam tahapan Bawaslu,” jelasnya.

Sebelum penertiban ini, Agustian menyampaikan, Satpol PP telah menyurati pihak terkait yang melanggar. Apabila setelah penertiban ini ada aturan yang dilanggar lagi, maka akan dilakukan tindakan berikutnya berupa penerapan sanksi.

“Setelah ini ketika didapati pelanggaran lagi, kita akan sanksi sesuai Perda. Mulai denda, dan pembongkaran secara paksa,” ujarnya. [Antara].

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak