Kasus Ganja 26 Kg Jaringan Depok-Jaktim Terbongkar, Polda Metro Jaya Selamatkan 52.974 Jiwa

Hengki menjelaskan kasus bermula pada Minggu (26/5) di Jalan Kampung Nyencle No. 51 RT 001 RW. 001 Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Tapos, Kota Depok.

Andi Ahmad S
Senin, 10 Juni 2024 | 19:01 WIB
Kasus Ganja 26 Kg Jaringan Depok-Jaktim Terbongkar, Polda Metro Jaya Selamatkan 52.974 Jiwa
Ilustrasi Kasus Ganja 26 Kg Jaringan Depok-Jaktim Terbongkar, Polda Metro Jaya Selamatkan 52.974 Jiwa [dok Polda Sumut]

SuaraBogor.id - Polda Metro Jaya berhasil membongkar kasus narkotika jenis ganja dengan barang bukti seberat 26 kilogram (kg), di Kota Depok Jawa Barat dan Jatinegara, Jakarta Timur.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki mengatakan, ada sebanyak 26 kilogram ganja yang berhasil dibongkar di Depok dan Jaktim baru-baru ini.

"Tersangka yang ditangkap berinisial AH (31) dengan barang bukti ganja seberat 26 kilogram," katanya.

Hengki menjelaskan kasus bermula pada Minggu (26/5) di Jalan Kampung Nyencle No. 51 RT 001 RW. 001 Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Tapos, Kota Depok.

"Sekira pukul 13.00 WIB, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut ada tindak penyalahgunaan narkotika dan selanjutnya tim melakukan penyelidikan," katanya.

Baca Juga:Satu Calon Jamaah Haji Depok Gagal Berangkat Karena Hal Ini

Kemudian, dari hasil penyelidikan tersebut, pada Selasa (28/5) pukul 23.00 WIB, petugas menangkap seseorang berinisial AH.

"Saat melakukan penggeledahan disita satu tas selempang berisikan dua plastik daun ganja dengan berat kotor 1.290 gram," katanya.

Kemudian saat dilakukan interogasi, AH masih menyimpan ganja di kontrakan Jalan Bekasi Timur VI No. 22, RT.002 RW 013, Kelurahan Cipinang Besar Utara Kecamatan Jatinegara Jakarta Timur.

"Tim melakukan penggeledahan di alamat tersebut dan mendapatkan barang bukti tambahan narkotika jenis ganja yang disimpan di lemari plastik 32 bungkus berisi ganja seberat 25.197 gram, sehingga total seluruh ganja dari dua lokasi yaitu 26.487 gram, " ucap Hengki.

Hengki menjabarkan dari barang bukti yang disita dari tersangka, diperkirakan dapat menyelamatkan 52.974 jiwa dengan asumsi per orang mengonsumsi 0,5 gram ganja.

"Untuk tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Undang–Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, " ucap Hengki. [Antara].

Baca Juga:Pendaftaran Online Bermasalah, PPDB Depok Didominasi Keluhan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak