Dugaan Akta Cerai Palsu Guncang Pengadilan Agama Bogor, Janda Gugat Keadilan

Permohonan yang diajukan di kantor Pengadilan Agama Kota Bogor ini terkait dugaan surat akta cerai palsu yang dipegang oleh kliennya.

Andi Ahmad S
Kamis, 20 Juni 2024 | 11:08 WIB
Dugaan Akta Cerai Palsu Guncang Pengadilan Agama Bogor, Janda Gugat Keadilan
Ilustrasi cerai atau Dugaan Akta Cerai Palsu Guncang Pengadilan Agama Bogor, Janda Gugat Keadilan [freepik.com/freepik]

Ujang Suja'i menegaskan bahwa kliennya, Hj Odeh Jubaedah Binti H Olih, tidak pernah bercerai dari almarhum Syehan Abdul Rahman Bin Abdurahman selama masa pernikahan mereka hingga almarhum meninggal dunia.

“Bukti asli kutipan akta nikah masih dipegang oleh klien hingga saat ini,” katanya.

Permohonan klarifikasi ini dibuat untuk memastikan keabsahan dokumen dan menegaskan bahwa tidak pernah terjadi perceraian antara kliennya dan almarhum Syehan Abdul Rahman Bin Abdurahman di Pengadilan Agama Bogor.

Kuasa hukum berharap agar Ketua Pengadilan Agama Bogor Kelas IA berkenan mengabulkan permohonan ini untuk menjamin keadilan bagi kliennya.

Baca Juga:Selama Tahun 2023 Ada 4.898 Wanita di Bogor Pilih Jadi Janda, Faktornya Mulai dari Ekonomi Hingga Murtad

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini