Jalankan Fungsi Pengawasan, Komisi I dan II Lakukan Sidak ke Kantor OPD

Kegiatan sidak atau kunjungan lapangan merupakan bentuk dari tugas dan fungsi pengawasan DPRD Kota Bogor.

Fabiola Febrinastri | RR Ukirsari Manggalani
Selasa, 19 November 2024 | 14:07 WIB
Jalankan Fungsi Pengawasan, Komisi I dan II Lakukan Sidak ke Kantor OPD
Kegiatan sidak atau kunjungan lapangan merupakan bentuk dari tugas dan fungsi pengawasan DPRD Kota Bogor (Dok. DPRD Bogor)

SuaraBogor.id - Dalam menjalankan tugas dan fungsi pengawasan, DPRD Kota Bogor melalui komisi I dan komisi II melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke beberapa kantor organisasi perangkat daerah (OPD) pada Jumat (15/11/2024).

Wakil Ketua I DPRD Kota Bogor, M. Rusli Prihatevy, menyampaikan kegiatan sidak atau kunjungan lapangan yang dilakukan oleh Komisi I ke kantor MPP serta lahan calon kantor Kelurahan Pakuan dan Komisi II ke kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) merupakan bentuk dari tugas dan fungsi pengawasan DPRD Kota Bogor.

Kegiatan tersebut dilakukan guna memastikan pelaksanaan pemerintahan di Kota Bogor tetap ‘on the track’ dan bagian dari tindak lanjut aspirasi masyarakat terkait pelayanan yang diberikan di kedua instansi tersebut.

“Tentu kami ingin memastikan bahwa penyelenggaraan pemerintahan tetap berada di jalurnya dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat perihal pelayanan di instansi pemerintah Kota Bogor,” kata Rusli yang juga menjabat sebagai koordinator Komisi I dan Komisi II DPRD Kota Bogor.

Baca Juga:Elektabilitas Pasangan Dedie - Jenal Tertinggi di Pilkada Bogor, Tingkat Kemantapan Pemilih Capai 71 Persen


Komisi I DPRD Kota Bogor

Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Karnain Asyhar, menjelaskan dari kunjungan lapangan yang dilakukan, ia meminta Pemerintah Kota Bogor bisa meningkatkan pelayanan dan promosi Mall Pelayanan Publik (MPP) yang berlokasi di Lippo Plaza Kebun Raya.

Sebab terlihat kunjungan masyarakat ke MPP mengalami penurunan dan belum adanya integrasi menu layanan antara lembaga vertikal dan pemerintah Kota Bogor di MPP yang diresmikan pada 2019 silam ini.

“Dengan nilai sewa Rp1,3 miliar menurut saya ini harus menjadi landasan bagi Pemkot Bogor untuk memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat. Kemudian harus ada upaya peningkatan mengintegrasikan menu layanan dari lembaga vertikal dan Pemkot Bogor di MPP,” kata Karnain.

Kemudian, Karnain juga berharap lahan dan bangunan yang diproyeksikan menjadi Kantor Kelurahan Pakuan, Kecamatan Bogor Selatan bisa direalisasikan di tahun 2025. Hal tersebut tentunya bertujuan untuk meningkatkan pelayanan pemerintah kepada masyarakat.

Baca Juga:Anies Baswedan Dukung Atang Trisnanto Jadi Wali Kota Bogor

“Kami berharap kehadiran kantor kelurahan yang baru bisa menghadirkan pelayanan yang optimal bagi masyarakat dan bisa terealisasikan di 2025,” tutupnya.


Komisi II DPRD Kota Bogor

Ketua Komisi II DPRD Kota Bogor, Abdul Kadir Hasbi Alatas, menjelaskan kedatangan Komisi II DPRD Kota Bogor ke kantor DPMPTSP Kota Bogor untuk mengecek berbagai pelayanan perizinan di Kota Bogor yang memiliki korelasi kepada nilai investasi dan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Bogor.

Berdasarkan hasil kunjungan tersebut, Hasbi menekankan DPMPTSP Kota Bogor perlu melakukan sosialisasi kepada warga dan pengusaha yang ingin melakukan pengurusan izin. Sebab masih banyak aduan terkait kesulitan warga dan pengusaha yang ingin mengurus perizinan.

“Dengan adanya sosialisasi dan pengurusan izin yang lebih mudah tentunya akan menstimulus nilai investasi yang masuk ke Kota Bogor,” jelas Hasbi.

Ia pun meminta DPMPTSP Kota Bogor memberikan asistensi kepada Dinas PUPR Kota Bogor terkait pengurusan PBG yang merupakan pengganti dari IMB. Hal tersebut bertujuan untuk memastikan pendapatan dari perizinan tidak mengalami penurunan.

“Kami meminta DPMPTSP memberikan asistensi ke PUPR agar pendapatan dari sektor perizinan PBG tidak mengalami penurunan. Karena kita tahu di masa transisi ini perlu pengawasan ekstra agar tidak terjadi kebocoran pendapatan,” tutupnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini