Tindak Lanjuti Aduan Masyarakat, Komisi I dan Satpol-PP Sidak Minol Ilegal

Pelaksanaan giat razia minol ini adalah amanat dari Perda Tibum nomor 1 tahun 2021.

Fabiola Febrinastri | RR Ukirsari Manggalani
Rabu, 26 Februari 2025 | 15:21 WIB
Tindak Lanjuti Aduan Masyarakat, Komisi I dan Satpol-PP Sidak Minol Ilegal
Razia minol (minuman beralkohol) ilegal oleh Komisi I DPRD Kota Bogor bersama Satpol-PP Kota Bogor (Dok: DPRD Kota Bogor)

SuaraBogor.id - Komisi I DPRD Kota Bogor bersama Satpol-PP Kota Bogor melaksanakan razia minuman beralkohol (Minol) ilegal, Jumat (21/2/2025). Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk tindak lanjut aduan masyarakat dan pencegahan peredaran minol ilegal jelang bulan suci Ramadhan 1446 H.

Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Karnain Asyhar menyampaikan razia yang dilakukan ini menyasar penjual yang berlokasi di pinggir jalan, cafe dan restoran yang tidak mengantongi izin penjualan minol.

"Jadi kami menindaklanjuti aduan warga dan respon dari kasus meninggalnya warga di Kota Bogor akibat minol ilegal," kata Karnain.

Lebih lanjut Karnain menyampaikan bahwa pelaksanaan giat razia ini merupakan amanat dari Perda Tibum nomor 1 tahun 2021.

Baca Juga:IKA PMII Kota Bogor Gelar Muscab Pertama, Pilih Ahmad Aswandi Sebagai Ketua

Keberadaan Perwali 121 tahun 2022 juga dinilai oleh Karnain belum bisa menghentikan peredaran minol ilegal di Kota Bogor. Sehingga dalam waktu dekat DPRD Kota Bogor bersama Pemkot Bogor akan melakukan pembahasan terhadap regulasi yang ada.

"Tentu kami akan menindaklanjuti dengan menyiapkan regulasi yang lebih komprehensif agar peredaran minol ilegal di Kota Bogor bisa dihentikan," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini