Namun, meskipun izin diberikan dengan batasan tertentu, PT Jaswita justru mengabaikan rekomendasi tersebut.
![Petugas Satpol PP Kabupaten Bogor berjalan melewati bangunan yang telah dibongkar di tempat wisata Hibisc Fantasy Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (6/3/2025). [ANTARA FOTO/Lintang/Arf/nz]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/03/06/98285-hibisc-fantasy-puncak-bogor.jpg)
Pelanggaran demi Pelanggaran
Sejak akhir 2023, sebelum mendapatkan izin resmi, PT Jaswita telah lebih dulu membangun fasilitas di lokasi tersebut.
Pemkab Bogor yang mengetahui hal ini langsung melakukan teguran dan meminta agar izin diselesaikan terlebih dahulu sebelum pembangunan dilanjutkan.
Baca Juga:Pembongkaran Bangunan Tak Berizin Hibisc Fantasy Puncak Bogor Ditargetkan Selesai Sebelum Idul Fitri
Pada awalnya, izin yang diberikan hanya mencakup lahan seluas 4.000 meter persegi dari total 15.000 meter yang dikerjasamakan dengan PTPN VIII.
Namun, PT Jaswita justru memperluas pembangunan hingga 12.000 meter persegi tanpa mengindahkan aturan yang ditetapkan.
"Kami terus memberikan peringatan, sampai akhirnya Satpol PP turun tangan dan menyegel lokasi. Harapannya, Gubernur mengetahui dan mengambil tindakan karena ini adalah BUMD Jawa Barat," ujar Teuku Mulya.
Gubernur Jawa Barat saat itu, Pj Gubernur Bey Machmudin, sempat menanggapi masalah ini dan berjanji akan menindak tegas pelanggaran yang dilakukan PT Jaswita.
Namun, meskipun ada peringatan dari pemerintah, PT Jaswita tetap melanjutkan proyeknya hingga akhirnya Hibisc Fantasy diresmikan dengan status perizinan yang cacat.
Baca Juga:Rumah Rusak, Akses Jalan Tertutup, Imigrasi Bogor Terjun Langsung ke Cisarua
"Pj Gubernur Bey sebenarnya memberikan dukungan, tapi tidak ada langkah konkret untuk menghentikan pembangunan itu," kata Teuku Mulya.