Maolana mengungkapkan pemberian pembebasan bersyarat merupakan salah satu hak warga binaan yang diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022.
Siapa Bambang Tri Mulyono?
Bambang Tri Mulyono merupakan pria asal kelahiran Blora, 4 Mei 1971. Bambang pernah mengenyam Pendidikan di SDN Sukorejo, SMPN 2 Blora dan SMAN 1 Blora.
Bambang Tri Mulyono pernah berkuliah di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) mengambil jurusan Pertanian.
Baca Juga:Satpol PP Bogor Benarkan Kafe Milik Sendi Fardiansyah Disegel Satgas BLBI
Akan tetapi, Bambang tidak menyelesaikan studinya karena keluar saat perkuliahan memasuki tahun – tahun akhir.
Nama Bambang Tri Mulyono menjadi sorotan kuat usai dirinya menulis buku berjudul ‘Jokowi Undercover’.
Dalam bukunya itu, Bambang menulis sisi negatif dari Presiden ke 7 tersebut.
Buku tersebut ditulis pada 2014, hingga akhirnya di 2016 menimbulkan kontroversi dan menjadi perbincangan hangat.
Salah satu isi yang menjadi sorotan dalam buku tersebut adalah Jokowi memalsukan data saat mengajukan diri sebagai calon presiden pada 2014 lalu.
Baca Juga:Bakal Maju di Pilkada Bogor, Sendi Fardiansyah Dapat Masukan Khusus dari Jokowi
Akibat tindakannya itu, Bambang Tri Mulyono kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 2016.
Bambang divonis penjara selama 3 tahun pada 2017 oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Blora.
Pada Juli 2019, Bambang Tri Mulyono dinyatakan bebas dari penjara. Namun ia Kembali divonis 6 tahun penjara oleh majelis hakim PN Solo terkait dengan kasus ujaran kebencian soal berita bohong ijazah palsu Jokowi pada 2023.
Sebelum menulis buku ‘Jokowi Undercover’, Bambang juga pernah menulis sejumlah buku. Ia pernah menulis buku berjudul Adam 31 Meter: Mencari Tanda Tangan Tuhan dan Ayat – ayat Emas Evolusi dalam Al – Quran.
Buku Adam 31 Meter: Mencari Tanda Tangan Tuhan dan Ayat – ayat Emas Evolusi dalam Al – Quran memiliki 264 halaman.
Kontributor : Kanita