- Motif pelaku mencabuli korban adalah untuk melampiaskan hasrat pribadi dan memastikan alat kelaminnya masih ereksi
- Pelaku diringkus dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak
- Dua kakek di Ciampea Bogor mencabuli anak di bawah umur dengan modus iming-iming uang jajan
SuaraBogor.id - Kasus pencabulan anak di bawah umur yang melibatkan dua kakek, WNS (65) dan MRD (68), di Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, kini memasuki babak baru dengan terkuaknya motif di balik perbuatan keji mereka.
Pengungkapan ini menyentak publik, menyoroti sisi gelap predatorisme anak yang murni dilandasi hasrat bejat.
Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara, saat memberikan keterangan pada Minggu, 21 September 2025, menjelaskan bahwa hasil pendalaman penyidikan telah menguak motif yang sangat meresahkan.
"Motifnya sendiri kami sudah mendalami dan tersampaikan oleh salah satu pelaku bahwa, tujuan pelaku melakukan perbuatan itu karena tersangka ingin mengetahui apakah alat kelaminnya bisa ereksi atau tidak, itu yang disampaikan," ungkap AKP Teguh, kepada wartawan, Minggu 21 September 2025.
Baca Juga:Kakek di Bogor Cabuli Anak-anak di Bawah Umur, Iming-iming Uang Jajan jadi Modus
Pengakuan salah satu pelaku ini membuka tabir betapa rendahnya moralitas di balik kejahatan tersebut.
Alasan yang diutarakan bukanlah karena faktor ekonomi, dendam, atau paksaan, melainkan murni dorongan hasrat seksual yang abnormal.
Para pelaku memanfaatkan keluguan anak-anak, mengiming-imingi uang Rp 5 ribu, untuk memuaskan nafsu bejat mereka.
Sebelumnya, kedua korban anak, AQ (8) dan AZ (8), dibujuk dengan uang kecil. Setelah itu, mereka dibawa ke sebuah saung terpencil di kebun milik tersangka WNS, tempat di mana perbuatan cabul itu dilakukan.
Modus ini menunjukkan perencanaan dan upaya pelaku untuk melancarkan aksinya di tempat yang sunyi dan jauh dari pengawasan.
Baca Juga:5 Poin Penting Tragedi Bullying Berujung Maut di Ponpes Bogor, No Satu Bikin Merinding
Kini, kedua pelaku, WNS dan MRD, telah ditahan di Polres Bogor dan akan menghadapi jeratan hukum yang berat. Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak.