-
DPMD Bogor belum terima laporan resmi terkait lahan desa yang akan dilelang BLBI, DPKPP berwenang.
-
Konflik lahan di Desa Sukawangi dan Sukaharja murni masalah pertanahan, bukan desa yang dilelang.
-
Penyelesaian masalah lahan ini seharusnya ditangani oleh DPKPP Kabupaten Bogor dan Kementerian ATR.
SuaraBogor.id - Isu lelang aset oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BLBI) kembali mencuat, kali ini menyeret nama lahan desa di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Namun, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor dengan tegas menyatakan belum mendapatkan laporan resmi mengenai keterlibatan lahan desa yang akan dilelang oleh BLBI.
Klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang beredar dan meredakan kekhawatiran publik.
Kepala DPMD Kabupaten Bogor, Hadijana, menjelaskan bahwa permasalahan konflik tanah di dua desa yang menjadi sorotan, yaitu Desa Sukawangi dan Desa Sukaharja, merupakan urusan yang berada di bawah wewenang Bidang Pertanahan pada Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP).
Baca Juga:Mengapa Sulit Berhenti? Ini Alasan Medis Judi Online Bikin Ketergantungan dan Gangguan Otak
Pernyataan ini sekaligus membedakan secara jelas ranah tanggung jawab antar-organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemkab Bogor.
Hadijana merinci karakteristik konflik di kedua desa tersebut. Desa Sukawangi menghadapi permasalahan karena lahan masyarakat yang diagunkan dan akan segera dilelang, sebuah situasi pelik yang berpotensi merugikan warga.
Sementara itu, Desa Sukaharja berkonflik karena lahan warga yang diklaim Perhutani, menunjukkan adanya tumpang tindih klaim atas tanah yang menjadi hak hidup masyarakat.
"Saya awalnya mengikuti tentang perkembangan Sukawangi, Sukawangi berkaitan dengan kehutanan, itu kan masih berkaitan dengan masalah pertanahan. Sebab berita yang beredar semua dikaitkan dengan BLBI," kata Hadijana, Rabu 24 September 2025.
Ia mengakui adanya kebingungan awal di tengah pusaran informasi yang melibatkan BLBI, kehutanan, dan pertanahan.
Baca Juga:Misteri Hilangnya Rahmat Ajiguna: Keluarga Merana, Polisi Belum Beri Titik Terang Sebulan Lebih
Setelah melakukan penelitian dan validasi lebih dalam dengan fakta-fakta yang diterima, Hadijana menjelaskan bahwa konflik di kedua desa itu murni merupakan konflik pertanahan.
Ia juga memastikan bahwa bukan Desa yang dilelangkan, namun tanah yang bermasalah pada konflik tersebut.
Poin ini penting untuk ditekankan agar tidak ada kesalahpahaman bahwa entitas desa sebagai wilayah administratif akan dilelang.
Hadijana juga memaparkan upayanya dalam menelusuri dugaan keterlibatan tanah desa.
"Saya pelajari desanya seperti apa nih, ini masalah pertanahan, kalau berkaitan dengan pertanahan saya cek ketemu di bidang, kekayaan dan keuangan desa, ada ga tanah desa disitu kan, informasinya sih belum ada," jelasnya.
Ini menunjukkan langkah proaktif DPMD untuk memastikan tidak ada aset desa yang terancam dalam polemik ini.