-
KPK sita Rp1,3 miliar dari Ilham Habibie dan kembalikan mobil B.J. Habibie; fokus pada aliran dana Ridwan Kamil.
-
Penyitaan uang adalah langkah awal KPK untuk pemulihan aset dari kasus korupsi Bank BJB yang merugikan negara Rp222 miliar.
-
Meskipun diduga terlibat, mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil hingga kini belum menerima panggilan resmi dari penyidik KPK.
SuaraBogor.id - Setelah menanti selama 204 hari pasca-penggeledahan rumahnya, teka-teki mengenai status mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) periode 2021–2023 akhirnya terjawab.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi memastikan akan memanggil Ridwan Kamil untuk dimintai keterangan.
Panggilan ini muncul tak lama setelah KPK menyita uang Rp1,3 miliar yang terkait dengan pembelian mobil mewah milik mendiang Presiden ke-3 RI B.J. Habibie.
Perkembangan ini tidak hanya menandai babak baru dalam penyidikan kasus mega korupsi senilai Rp222 miliar tersebut, tetapi juga menjawab tuntutan publik akan transparansi dan akuntabilitas.
Baca Juga:Babak Baru Korupsi Bank BJB: Uang Rp1,3 Miliar Cicilan Mobil Ridwan Kamil Disita
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa pemanggilan Ridwan Kamil akan segera dilakukan.
"Tentu nanti dilakukan pemanggilan dan permintaan keterangan," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa dilansir dari Antara.
Ini adalah langkah krusial yang dinanti banyak pihak, mengingat posisi Ridwan Kamil sebagai mantan orang nomor satu di Jawa Barat saat perkara terjadi.
Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa agenda pemeriksaan Ridwan Kamil akan mencakup konfirmasi keterangan saksi-saksi lain yang telah diperiksa sebelumnya.
Selain itu, KPK juga akan mengonfirmasi aset-aset yang sudah diamankan dan disita, baik pada saat penggeledahan di rumah Ridwan Kamil maupun aset yang disita dari pihak lainnya.
Baca Juga:KPK Panggil Ridwan Kamil Usai Sita Uang Rp1,3 miliar, Potensi Tersangka?
"Termasuk juga mengonfirmasi aset-aset yang sudah diamankan dan disita oleh KPK, baik pada saat penggeledahan ataupun aset yang disita dari pihak lainnya,” katanya menambahkan.
Panggilan untuk Ridwan Kamil ini sangat erat kaitannya dengan transaksi pembelian satu unit kendaraan roda empat, yakni mobil Mercedes-Benz 280 SL atas nama B.J. Habibie, dari putranya, Ilham Akbar Habibie (IAH).
KPK menduga keras bahwa Ridwan Kamil membeli mobil tersebut dengan menggunakan uang yang bersumber dari dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank BJB.
Sebelumnya, Ilham Akbar Habibie telah diperiksa sebagai saksi pada 3 September 2025, memberikan keterangan seputar penjualan mobil tersebut.
Kemudian, pada 30 September 2025, KPK mengambil langkah tegas dengan menyita uang penjualan senilai Rp1,3 miliar dan memutuskan mengembalikan mobil Mercedes-Benz tersebut kepada Ilham Habibie.
Keputusan ini diambil karena Ridwan Kamil baru membayar 50 persen dari total harga kesepakatan, yakni Rp2,6 miliar. Penyitaan uang ini adalah bukti awal adanya aliran dana yang diduga terkait korupsi, yang mengarah pada Ridwan Kamil.
Kasus dugaan korupsi Bank BJB ini telah menyebabkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai sekitar Rp222 miliar.