-
Presiden PSB Bogor menyomasi pengurus lama terkait legalitas kepemilikan klub yang mandek hampir setahun.
-
Perseteruan timbul karena pengurus lama ingkar janji menyelesaikan legalitas saham 60% milik Kang Jaya.
-
Jika tak ada itikad baik, Kang Jaya siap menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan masalah legalitas kepemilikan.
SuaraBogor.id - Aroma perseteruan di balik layar klub sepak bola legendaris asal Kota Hujan, PSB Bogor, Jawa Barat kian santer tercium di kalangan publik.
Konflik kepemilikan yang telah lama membayangi klub kebanggaan warga Bogor ini kembali mencuat ke permukaan dengan langkah tegas dari Presiden Klub, Aji Jaya Bintara, yang akrab disapa Kang Jaya.
Kang Jaya secara resmi melayangkan surat somasi kepada pengurus lama PSB Bogor. Langkah hukum ini diambil lantaran persoalan legalitas kepemilikan klub tak kunjung menemukan titik terang, padahal kesepakatan awal telah dibuat hampir setahun lalu.
Surat somasi bernomor 002/KPHI/JKT/20/09/2025 tersebut dilayangkan melalui kuasa hukum Kang Jaya.
Baca Juga:5 Poin Kritis di Balik Keputusan Berani Dedi Mulyadi Tutup Tambang di Bogor
Ini menjadi sinyal kuat bahwa kesabaran sang presiden klub telah mencapai batasnya setelah menanti kejelasan selama hampir satu tahun penuh tanpa progres signifikan.
Padahal, berdasarkan kesepakatan awal, Kang Jaya tercatat sebagai pemilik 60 persen saham PSB Bogor.
Kisruh ini berawal dari jalinan kerja sama antara Kang Jaya sebagai investor dan Nasrul Zahar, yang saat itu menjabat sebagai Ketua Pengurus PSB Bogor.
Pada tanggal 28 Mei 2024, kedua belah pihak menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) krusial yang menginisiasi pembentukan badan hukum baru.
Dalam MoU tersebut, Aji Jaya Bintara dan Nasrul Zahar menyepakati pembentukan PT Bogor Jaya Mandiri sebagai entitas pengelola PSB Bogor.
Baca Juga:Tutup Tambang di Bogor, Dedi Mulyadi Tantang Balik: Kenapa Dulu 115 Orang Meninggal Tak Ada Demo?
Dalam struktur PT tersebut, Aji Jaya Bintara menempati posisi Komisaris Utama, sementara Nasrul Zahar ditunjuk sebagai Direktur Utama.
Tak hanya itu, keduanya juga sepakat untuk mendirikan Yayasan di bawah PT Bogor Jaya Mandiri, yaitu Yayasan Pakuan Sunda Bogor (PSB).
Pembagian saham diatur dengan rincian 60 persen saham PSB dimiliki oleh PT Bogor Jaya Mandiri dan 40 persen oleh Yayasan Pakuan Sunda Bogor (PSB).
MoU juga secara jelas menggariskan mekanisme penyelesaian konflik. Dalam poin kedelapan MoU, tertulis apabila terjadi permasalahan antara kedua belah pihak, maka penyelesaian dilakukan secara musyawarah untuk mencapai kesepakatan.
![Konflik kepemilikan PSB Bogor, Jawa Barat [Ist]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/10/01/76742-psb-bogor.jpg)
Namun, jika musyawarah tidak menghasilkan titik terang, maka permasalahan tersebut akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Inilah jalur yang kini ditempuh Kang Jaya.
Juru bicara Presiden PSB, Ikbal Alkatiri, mengungkapkan bahwa Kang Jaya telah memberikan cukup banyak waktu kepada pengurus lama PSB untuk menuntaskan masalah legalitas ini. Namun tak ada progres yang signifikan.
"Ini sudah berjalan setahun, tapi pengurus lama tidak terlihat serius ingin menyelesaikan masalah legalitas itu kepada kami," kata Ikbal, menegaskan kurangnya niat baik dari pihak pengurus lama.
Ikbal juga secara tegas menyatakan bahwa kondisi ini merugikan Kang Jaya, baik secara moral maupun finansial.
"Kalau kondisinya seperti ini, berarti beliau didzalimi. Apalagi Kang Jaya sudah keluar uang cukup besar dan memenuhi komitmen dalam perjanjian itu. Tapi legalitas belum mereka buat sama sekali," tegasnya.
Ikbal Alkatiri berharap pengurus lama PSB dapat memegang teguh komitmen yang telah disepakati bersama. Namun, jika tidak ada itikad baik, Kang Jaya siap menempuh jalur hukum.
"Kalau mereka tidak bisa menjalani komitmen yang telah dibuat, intinya kami tempuh jalur hukum dan tidak akan mundur. Kami hanya berharap legalitas bisa diselesaikan dan saya bisa fokus pada PSB," tegas Ikbal, mengutip harapan besar dari Presiden klub untuk kembali fokus memajukan sepak bola Bogor.