Delapan Bulan Tanpa Kejelasan, Fomasi Cium Aroma Ketidakwajaran di Kasus PT Golden Agin Nusa

Ia menyatakan bahwa pertemuan tersebut tidak menghasilkan penjelasan substansial mengenai perkembangan penanganan perkara yang telah berjalan selama delapan bulan.

Andi Ahmad S
Kamis, 05 Februari 2026 | 16:30 WIB
Delapan Bulan Tanpa Kejelasan, Fomasi Cium Aroma Ketidakwajaran di Kasus PT Golden Agin Nusa
Forum Mahasiswa Indonesia (FOMASI) Soroti Kasus PT Golden Agin Nusa [Andi Ahmad S/HO/SuaraBogor]
Baca 10 detik
  • FOMASI kecewa usai audiensi dengan Bea Cukai Bogor mengenai penanganan lambat perkara kepabeanan PT Golden Agin Nusa.
  • Perkara tersebut berawal dari penangkapan sopir membawa barang senilai Rp66 juta tanpa izin pada 22 Mei 2025.
  • FOMASI menuntut transparansi penanganan kasus ini dan mengancam aksi jika tidak ada kejelasan lebih lanjut.

SuaraBogor.id - Forum Mahasiswa Indonesia (FOMASI) kembali menyuarakan kontrol sosial terhadap dugaan penanganan perkara tindak pidana kepabeanan yang melibatkan PT Golden Agin Nusa.

Usai menggelar audiensi dengan pejabat Kantor Bea Cukai Bogor, FOMASI menyampaikan sikap resmi bahwa penanganan kasus PT Golden Agin Nusa dinilai berjalan secara lambat dan tidak transparan.

Audiensi yang dipimpin langsung oleh Ketua Umum FOMASI, Pian Andreo, ini berakhir dengan kekecewaan.

Ia menyatakan bahwa pertemuan tersebut tidak menghasilkan penjelasan substansial mengenai perkembangan penanganan perkara yang telah berjalan selama delapan bulan.

Baca Juga:4 Rekomendasi Destinasi Wisata di Babakanmadang Bogor, Pas Buat Healing dan Bikin Hati Adem

"Audiensi tersebut sia-sia karena kami tidak mendapatkan informasi yang substansial, khususnya alasan mengapa perkara ini ditangani secara lambat dan tidak transparan, padahal terduga pelaku tertangkap tangan saat melakukan pengeluaran barang tanpa izin,” ujar Pian Andreo kepada wartawan, Kamis 5 Februari 2026.

FOMASI menegaskan bahwa dugaan tindak pidana kepabeanan ini memiliki dasar hukum yang jelas.

Perkara tersebut merujuk pada Pasal 112 Ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (telah diubah dengan UU No. 17 Tahun 2006) dan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Perkara ini tercatat dalam Laporan Kejadian Nomor LK-04/KBC.0901/PPNS/2025 dan Surat Perintah Tugas Penyidikan Nomor SPTP-04/KBC.0901/PPNS/2025, keduanya tertanggal 22 Mei 2025.

Berdasarkan keterangan FOMASI, kronologi peristiwa penangkapan juga cukup jelas yakni pada 22 Mei 2025, sekitar pukul 18.00 WIB Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bea Cukai melakukan penangkapan tertangkap tangan terhadap seorang sopir yang diduga terkait dengan PT Golden Agin Nusa di Jalan Raya Bogor arah Cilangkap.

Baca Juga:Lepas Kepergian Eyang Meri Hoegeng di Bogor, Ahok: Bangsa Ini Tak Akan Kehabisan Orang Jujur

Modus Operandi si Sopir mengemudikan satu unit bus antar jemput karyawan yang telah dimodifikasi dan digunakan untuk mengangkut barang produksi dari Kawasan Berikat Cileungsi menuju gedung pabrik lama perusahaan di Sukmajaya, Kota Depok, tanpa izin Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Kemudian ada barang bukti yang diamankan ditaksir bernilai sekitar Rp66 juta, terdiri atas berbagai komponen seperti baterai, pompa elektrik, kran, spuyer, charger, selang, komponen logam, hingga pintu baja.

"Tindak lanjut Awal menyatakan PPNS Bea Cukai Bogor menyita bus beserta muatannya, memeriksa saksi, dan menahan sopir selama 1x24 jam. Kanwil Bea Cukai Jawa Barat melakukan audit investigasi terhadap perusahaan (27 Mei - 27 Agustus 2025), dilanjutkan dengan audit lanjutan hingga 27 November 2025," jelasnya.

FOMASI juga menyebutkan adanya dugaan bahwa perintah pengeluaran barang tanpa izin berasal dari oknum manajemen puncak perusahaan yang juga pemegang saham, berinisial J alias IT. Namun demikian, informasi tersebut masih dalam proses penelusuran aparat penegak hukum.

Ditempat yang sama, Ketua Bidang Kajian Strategis FOMASI, Alfred Pabika, menilai bahwa perkara ini bukan semata-mata berkaitan dengan nilai kerugian nominal Rp66 juta, melainkan dugaan kejahatan kepabeanan yang bersifat terorganisasi.

“Kami kecewa karena perwakilan Bea Cukai Bogor yang hadir saat audiensi tidak memiliki kapasitas untuk menjelaskan perkara yang telah ditangani sejak Mei 2025,” kata Alfred.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak