- Keluhan jalan berlubang di Bogor muncul karena tidak semua jalan rusak berada dalam kewenangan Pemkot Bogor.
- Pemkot Bogor mendapat teguran saat menambal jalan yang statusnya menjadi kewenangan provinsi atau pusat.
- Wawako Jenal Mutaqin menambal Jalan Raya Tajur menggunakan dana pribadi karena jalan tersebut kewenangan Pemprov Jabar.
SuaraBogor.id - Keluhan warga soal jalan berlubang di Kota Bogor, Jawa Barat yang tak kunjung diperbaiki seringkali menjadi sorotan publik.
Namun, ada fakta penting yang selama ini luput dari perhatian: tidak semua jalan rusak berada di bawah kewenangan Pemerintah Kota Bogor.
Fakta mengejutkan ini diungkap langsung oleh Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, yang menjelaskan perang kewenangan di balik infrastruktur jalan tersebut.
Jenal menegaskan, Pemkot Bogor melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) sebenarnya memiliki anggaran rutin untuk pemeliharaan jalan.
Baca Juga:3 Rekomendasi Rute Gowes Sepeda di Cibinong Bogor, Cocok Buat Healing & Olahraga untuk Gen Z
Namun, anggaran tersebut hanya boleh digunakan untuk jalan yang secara administratif menjadi kewenangan pemerintah kota.
Masalah muncul ketika kerusakan terjadi di ruas jalan yang statusnya berada di bawah kewenangan pemerintah provinsi atau pemerintah pusat.
Jenal mengungkapkan, pemerintah kota pernah berinisiatif melakukan penambalan di ruas jalan yang bukan kewenangannya demi keselamatan pengguna jalan.
Namun, langkah mulia tersebut justru berujung pada teguran dari pihak terkait. Ini menunjukkan birokrasi jalan yang kaku di tengah kebutuhan darurat.
Menurut Jenal, teguran yang diterima masih bersifat lisan. Ia pun berharap ada kejelasan secara tertulis agar Pemkot Bogor memiliki dasar hukum yang kuat untuk berkoordinasi lintas lembaga.
Baca Juga:3 Rekomendasi Destinasi Wisata Keluarga dan Gen Z di Sukaraja, Healing Bareng Sampai Kulineran Hits
“Kalau memang tidak boleh, kami minta ada teguran tertulis agar bisa kami jadikan dasar untuk beraudiensi dengan Kementerian PUPR,” ujarnya kepada wartawan belum lama ini.
Untuk menunjukkan komitmen dan mengatasi kebuntuan ini, Jenal Mutaqin bahkan melakukan aksi nyata yang patut diapresiasi.
Ia merogoh kocek pribadi untuk menambal Jalan Raya Tajur pada Selasa, 7 Februari 2026. Jalan Raya Tajur diketahui merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.