- Pemkab Bogor mengalokasikan Rp10,6 miliar untuk THR Lebaran 2026 bagi 9.867 PPPK paruh waktu.
- Sekda Ajat Rochmat Jatnika mengonfirmasi ini berdasarkan instruksi Bupati Rudy Susmanto kepada TAPD.
- Pembayaran THR mengacu PP Nomor 9 Tahun 2026; pencairan dapat diajukan mulai 13 Maret 2026.
SuaraBogor.id - Senyum sumringah akan segera menyapa ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.
Pasalnya, Pemkab Bogor telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp10,6 miliar khusus untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2026 bagi 9.867 PPPK paruh waktu.
Kebijakan ini menegaskan komitmen pemerintah daerah terhadap kesejahteraan para pegawainya menjelang Idul Fitri 1447 Hijriah.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, mengonfirmasi kabar baik ini. Ia menjelaskan bahwa alokasi anggaran ini merupakan tindak lanjut langsung dari instruksi Bupati Bogor Rudy Susmanto kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Baca Juga:Bupati Bogor Kawal Penyaluran Bantuan Presiden agar Tepat Sasaran di Babakan Madang
Keputusan untuk mengalokasikan THR bagi PPPK paruh waktu ini menunjukkan perhatian khusus dari Bupati Rudy Susmanto terhadap seluruh jajaran pegawai di lingkungannya.
Selama ini, status PPPK paruh waktu seringkali memiliki perbedaan hak dengan ASN penuh waktu, namun dengan kebijakan ini, Pemkab Bogor menunjukkan kesetaraan dalam penghargaan menjelang hari raya.
“Insya Allah dapat. Pak Bupati Bogor Rudy Susmanto sudah menginstruksikan kepada TAPD agar mengalokasikan anggaran untuk THR PPPK paruh waktu,” kata Ajat, dilansir dari Antara, Kamis (12/3/2026).
Ia menjelaskan jumlah PPPK paruh waktu di Kabupaten Bogor saat ini mencapai 9.867 orang dengan kebutuhan anggaran THR sekitar Rp10,6 miliar yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bogor.
Pemberian THR kepada PPPK paruh waktu tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2026 yang membuka ruang pemberian THR bagi pegawai dengan skema kerja tertentu di lingkungan pemerintah.
Baca Juga:Dukung Udara Bersih, SPBG Bogor Layani 312 Angkot Setiap Hari dengan Energi Ramah Lingkungan
Berdasarkan ketentuan yang disampaikan kepada perangkat daerah, besaran THR bagi PPPK paruh waktu dihitung berdasarkan masa kerja masing-masing pegawai hingga Februari 2026.
Perhitungannya menggunakan formula satu per dua belas dikalikan masa bekerja sejak awal pengangkatan sesuai surat keputusan hingga Februari 2026, kemudian dikalikan dengan gaji yang diterima pada bulan Februari.
Pemerintah Kabupaten Bogor juga telah menyampaikan kepada seluruh Pejabat Pembuat Komitmen di perangkat daerah untuk menindaklanjuti ketentuan tersebut sesuai mekanisme penganggaran dan pencairan yang berlaku.
Bidang Perbendaharaan juga menyampaikan bahwa proses penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) untuk pembayaran THR PPPK paruh waktu dapat diajukan mulai 13 Maret 2026.