DPRD Kota Bogor Gelar Rapat Paripurna, Bahas Raperda Strategis Demi Perkuat Pembangunan Kota

Rapat paripurna ini memiliki arti penting bagi keberlanjutan program daerah.

Fabiola Febrinastri | RR Ukirsari Manggalani
Jum'at, 10 Juli 2026 | 20:31 WIB
DPRD Kota Bogor Gelar Rapat Paripurna, Bahas Raperda Strategis Demi Perkuat Pembangunan Kota
DPRD Kota Bogor bersama Pemkot Bogor menggelar rapat paripurna pada Selasa (7/7/2026). (Dok: DPRD Kota Bogor)

SuaraBogor.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menggelar rapat paripurna pada Selasa (7/7/2026).

Dalam rapat tersebut, DPRD Kota Bogor sampaikan beberapa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis yang dinilai berdampak langsung terhadap arah pembangunan, ekonomi, dan tingkat kesejahteraan masyarakat.

Sejumlah agenda penting dibahas, mulai dari regulasi penyelenggaraan rumah susun, perubahan aturan Ruang Terbuka Hijau (RTH), penguatan kelembagaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), revisi aturan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSL), hingga laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Ketua DPRD Kota Bogor, Dr. Adityawarman Adil menyatakan bahwa rapat paripurna kali ini memiliki arti penting bagi keberlanjutan program daerah.

Baca Juga:Ketua DPRD Kota Bogor Ajak Masyarakat Perkuat Partisipasi Politik Lewat Podcast KPU

Berbagai laporan dari Panitia Khusus (Pansus), penjelasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), serta hasil fasilitasi Gubernur Jawa Barat turut menjadi landasan pembahasan utama.

Terkait pertanggungjawaban APBD 2025, Ketua DPRD Kota Bogor menilai laporan keuangan Pemkot Bogor secara umum telah memenuhi prinsip akuntansi pemerintahan yang baik.

"Hal ini dibuktikan dengan keberhasilan Kota Bogor dalam mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk kesepuluh kalinya. Laporan ini nantinya akan dibedah lebih lanjut oleh komisi-komisi dan Badan Anggaran DPRD," kata Adityawarman.

Sementara itu, Ketua Bapemperda, Eka Wardhana, menjelaskan bahwa Raperda Prakarsa tentang Penyelenggaraan Rumah Susun disusun sebagai langkah konkret tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011.

Regulasi ini dirancang demi menghadirkan kepastian hukum pada sektor hunian vertikal di Kota Bogor.

Baca Juga:HJB ke-544, DPRD Kota Bogor Luncurkan Perda Versi Braille untuk Aksesibilitas Disabilitas

Salah satu poin penting yang diwajibkan bagi pihak swasta atau pengembang komersial adalah penyediaan hunian khusus bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

"Pengembang diwajibkan mengalokasikan sedikitnya 20 persen dari total luas lantai bangunan komersial untuk hunian MBR, baik dalam satu kawasan maupun di lokasi lain di wilayah Kota Bogor," kata Eka Wardhana.

Selain itu, guna mengoptimalkan pemanfaatan dan mencegah penyalahgunaan aset daerah, masa sewa rumah susun milik Pemkot Bogor juga dibatasi maksimal empat tahun, dengan opsi perpanjangan satu kali selama dua tahun.

DPRD Kota Bogor juga mengusulkan perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 mengenai TJSL (Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan) agar program CSR perusahaan swasta sejalan dengan target pembangunan berkelanjutan daerah.

"Untuk memperkuat sinergi, kami mengusulkan pembentukan Forum TJSL sebagai wadah koordinasi antara pemerintah daerah dan dunia usaha," ucap Eka menambahkan.

Di sektor ekonomi kreatif, Ketua Pansus Penyelenggaraan Ekonomi Kreatif, Karina Soerbakti, menyebutkan Raperda yang terdiri dari 17 bab ini mewajibkan pemerintah daerah untuk memfasilitasi para pelaku usaha lokal berupa penyediaan pusat kreasi, zona kreatif, hingga sentra industri kreatif.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak