- Ari Maulana dan ratusan warga mengikuti seleksi juru parkir Pemkot Bogor pada 19 Oktober 2026.
- Ari mengharapkan sistem gaji bulanan, namun Pemkot Bogor berencana menerapkan skema pembagian hasil 60 banding 40.
- Pemkot Bogor menargetkan penerapan sistem baru pada awal 2027 serta mendaftarkan jukir dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
SuaraBogor.id - Pembukaan lowongan juru parkir (jukir) oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menarik minat warga yang membutuhkan pekerjaan. Namun, salah satu calon jukir berharap sistem pengupahan yang diterapkan nantinya berupa gaji bulanan, bukan pembagian hasil retribusi parkir.
Harapan tersebut disampaikan Ari Maulana (29), salah satu calon jukir yang mengikuti proses seleksi di Balai Kota Bogor, Senin (19/10/2026).
Sebelum mendaftar sebagai jukir, Ari bekerja sebagai pengemudi ojek online (ojol) untuk memenuhi kebutuhan istri dan dua anaknya. Ia mengaku mengetahui informasi lowongan tersebut melalui Instagram.
Ari tertarik mengikuti seleksi karena membutuhkan pekerjaan dengan penghasilan yang lebih pasti. Selain itu, ia ingin mengetahui sistem kerja jukir yang berada di bawah naungan Pemkot Bogor.
Baca Juga:Bahas Palestina hingga Perubahan Iklim, Sekjen PBB Bermalam di Kediaman Prabowo di Hambalang
"Saya waktu jadi ojol pendapatan di Rp150 ribu sampai Rp200 ribu sehari dan itu kotor, bersihnya paling Rp100 ribu," kata Ari.
Menurutnya, pendapatan tersebut masih harus digunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarganya sehari-hari. Karena itu, ia berharap pekerjaan sebagai jukir dapat memberikan penghasilan yang lebih stabil.
Meski demikian, Ari memiliki harapan tersendiri terkait skema pengupahan yang akan diterapkan Pemkot Bogor. Ia lebih menginginkan sistem gaji bulanan dibandingkan pembagian hasil retribusi parkir.
"Ya, harapannya sih pengennya sistemnya bukan bagi hasil, tapi sistem gaji. Kalau bagi hasil ya istilahnya sama aja kayak bohong kayanya, tapi mungkin kita coba dulu," ungkap Ari.
Di sisi lain, Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, menjelaskan bahwa skema penghasilan yang direncanakan bagi jukir resmi bukan berupa gaji yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), melainkan pembagian hasil pengelolaan parkir.
Baca Juga:Diisukan Gelar Pesta Ultah di Istana Bogor, Syahganda: Itu Jamuan PM Rusia
Dalam skema yang direncanakan, sebanyak 60 persen hasil pengelolaan parkir akan menjadi bagian jukir, sedangkan 40 persen sisanya untuk Pemkot Bogor.
"Rencananya 40/60 persen, 40-nya Pemkot Bogor, 60 persennya adalah untuk mereka para jukir," kata Jenal.
Meski demikian, penerapan skema tersebut masih menunggu kajian potensi pendapatan di setiap titik parkir. Kajian itu telah dianggarkan dalam APBD Perubahan.
Pemkot Bogor menargetkan sistem pembagian hasil tersebut dapat mulai diterapkan pada awal 2027.
Sementara itu, proses seleksi calon jukir tahap pertama diikuti warga yang sebelumnya mendaftar melalui sejumlah kanal informasi.
Dari 312 pelamar yang dipanggil, sekitar 125 orang hadir untuk mengikuti wawancara yang dilaksanakan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor.