SuaraBogor.id - Anggota Komisi Hukum DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Arteria Dahlan menilai Habib Rizieq ditangkap paksa merupakan hal wajar. Dia juga menilai langkah Polda Metro Jaya menetapkan Habib Rizieq menjadi tersangka dugaan pelanggaran protokol kesehatan sesuai dengan aturan hukum.
Sebab Habib Rizieq tidak datang dipanggil polisi untuk diperiksa.
Penanganan terhadap Habib Rizieq selama ini disebut Arteria Dahlan menunjukkan Polda Metro Jaya tetap profesional, proporsional, dan humanis.
"Saya melihat langkah kepolisian menetapkan tersangka dan melakukan upaya paksa penangkapan adalah hal wajar, dapat dibenarkan dan tentunya disertai informasi pendahuluan dan alat bukti yang cukup," kata Arteria kepada Suara.com, Jumat (11/12/2020).
"Penetapan tersangka dan perintah penangkapan ini kan bukan tiba-tiba, akan tetapi melalui proses criminal justice system yang proper," kata dia.
"Beliau kan sudah dua kali dipanggil tidak hadir, bahkan terkesan MRS itu untouchable, tidak bisa tersentuh oleh hukum, terkesan boleh berbuat apa saja, dengan mudahnya melakukan hate speech, penghasutan, menyemburkan ujaran kebencian, berita bohong, itu berlangsung berulang-ulang dan bertahun-tahun tanpa tersentuh dan terkoreksi oleh hukum negara."
Itu sebabnya, Arteria berharap publik memandang penanganan terhadap kasus ini secara objektif. Dia mengatakan polisi mesti diberi ruang untuk bekerja.
"Toh, tidak perlu khawatir, karena kita semua akan mengawal proses penegakan hukumnya," kata dia.
Sementara kuasa hukum FPI Aziz Yanuar mengatakan, "Sebagaimana kita sampaikan bahwa ini memang ada arah dugaan untuk kriminalisasi ketidakadilan terhadap Habib Rizieq Shihab."
Baca Juga: Habib Rizieq 5 Kali Jadi Tersangka, Pernah Dipenjara di Kasus Penghasutan
Tim hukum FPI, kata dia, sedang mempersiapkan langkah untuk merespon penetapan status tersangka terhadap Habib Rizieq.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan penetapan status tersangka Habib Rizieq sudah sesuai dengan prosedur.
"Pertama penyelenggara saudara MRS (Rizieq Shihab) di Pasal 160 dan 216 KUHP," kata Yusri.
Selain Habib Rizieq, dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatna, polisi juga menetapkan lima orang lagi menjadi tersangka, yaitu panitia acara Haris Ubaidillah, sektretaris Ali Bin Alwi Alatas, penanggungjawab keamanan Maman Suryadin, penanggungjawab acara Sobri Lubis, serta kepala seksi acara Habib Idrus.
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Anwar Abbas mengatakan penetapan tersangka Habib Rizieq harus mencerminkan hukum sebagai instrumen mendidik bukan membidik.
"Hukum benar-benar dijadikan sebagai instrumen yang mendidik bukan sebagai instrumen untuk membidik," kata Buya Anwar.
Berita Terkait
-
Habib Rizieq Serukan Lawan Preman, Desak Pimpinannya Ditangkap Dijebloskan ke Penjara: Jangan Takut
-
Kaget Ada 5 Truk Preman Bersenjata Bambu saat 27 Agustus, Habib Rizieq Minta Pimpinannya Ditangkap
-
Sinyal Penggulingan '98 Jilid 2' Menguat, Cuma PDIP dan Habib Rizieq yang Bisa Selamatkan Prabowo?
-
Alarm '98 Jilid 2'! Noel Peringatkan Prabowo: Ada Konsolidasi Besar Gulingkan Pemerintah di Juni
-
Sentil Prabowo Tentang Yaman, Habib Rizieq Singgung Jenderal Baliho
Terpopuler
- Prabowo Mau Gratiskan Pendidikan SD hingga Universitas Negeri, Dananya dari Uang Korupsi
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Viral Video Ulama Houthi Serukan Serangan ke Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
- 6 HP Samsung Terbaik 2026! Mulai dari Kelas Flagship Hingga Entry-level
- Viral Foto Duduk Bareng, Terungkap 6 Momen Kedekatan Gubernur Sherly dan Ahmad Luthfi
Pilihan
-
Silmy Karim Kritik KPK! Bandingkan Nasibnya dengan Nusron Wahid
-
Perang Dunia III Nyaris Meledak! AS Mau Serang Kapal China Ternyata AI-nya Salah
-
Petaka 2 Batang Kayu Jati: Ayah Dibui demi Sesuap Nasi, Anak di Bojonegoro Mogok Sekolah Dibully
-
Sejarah Terulang! Beras Premium Kini Langka di RI
-
Emil Audero dan 5 Pemain Tinggalkan Rayo Vallecano
Terkini
-
Viral Aksi Tak Senonoh Dua Pria di Perbukitan Purasari, Polres Bogor Amankan Pelaku
-
DPRD Kota Bogor Apresiasi Relawan TPAS Galuga
-
Lampu Merah Sektor Pertanahan, 8 Celah Korupsi Radar KPK
-
23 Perusahaan Buang Limbah ke Sungai Cileungsi
-
34 Tahun Jadi Gunungan Sampah, TPA Galuga Bogor Bakal Diubah Jadi Energi Listrik dan BBM