SuaraBogor.id - Anggota Komisi Hukum DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Arteria Dahlan menilai Habib Rizieq ditangkap paksa merupakan hal wajar. Dia juga menilai langkah Polda Metro Jaya menetapkan Habib Rizieq menjadi tersangka dugaan pelanggaran protokol kesehatan sesuai dengan aturan hukum.
Sebab Habib Rizieq tidak datang dipanggil polisi untuk diperiksa.
Penanganan terhadap Habib Rizieq selama ini disebut Arteria Dahlan menunjukkan Polda Metro Jaya tetap profesional, proporsional, dan humanis.
"Saya melihat langkah kepolisian menetapkan tersangka dan melakukan upaya paksa penangkapan adalah hal wajar, dapat dibenarkan dan tentunya disertai informasi pendahuluan dan alat bukti yang cukup," kata Arteria kepada Suara.com, Jumat (11/12/2020).
"Penetapan tersangka dan perintah penangkapan ini kan bukan tiba-tiba, akan tetapi melalui proses criminal justice system yang proper," kata dia.
"Beliau kan sudah dua kali dipanggil tidak hadir, bahkan terkesan MRS itu untouchable, tidak bisa tersentuh oleh hukum, terkesan boleh berbuat apa saja, dengan mudahnya melakukan hate speech, penghasutan, menyemburkan ujaran kebencian, berita bohong, itu berlangsung berulang-ulang dan bertahun-tahun tanpa tersentuh dan terkoreksi oleh hukum negara."
Itu sebabnya, Arteria berharap publik memandang penanganan terhadap kasus ini secara objektif. Dia mengatakan polisi mesti diberi ruang untuk bekerja.
"Toh, tidak perlu khawatir, karena kita semua akan mengawal proses penegakan hukumnya," kata dia.
Sementara kuasa hukum FPI Aziz Yanuar mengatakan, "Sebagaimana kita sampaikan bahwa ini memang ada arah dugaan untuk kriminalisasi ketidakadilan terhadap Habib Rizieq Shihab."
Baca Juga: Habib Rizieq 5 Kali Jadi Tersangka, Pernah Dipenjara di Kasus Penghasutan
Tim hukum FPI, kata dia, sedang mempersiapkan langkah untuk merespon penetapan status tersangka terhadap Habib Rizieq.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan penetapan status tersangka Habib Rizieq sudah sesuai dengan prosedur.
"Pertama penyelenggara saudara MRS (Rizieq Shihab) di Pasal 160 dan 216 KUHP," kata Yusri.
Selain Habib Rizieq, dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatna, polisi juga menetapkan lima orang lagi menjadi tersangka, yaitu panitia acara Haris Ubaidillah, sektretaris Ali Bin Alwi Alatas, penanggungjawab keamanan Maman Suryadin, penanggungjawab acara Sobri Lubis, serta kepala seksi acara Habib Idrus.
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Anwar Abbas mengatakan penetapan tersangka Habib Rizieq harus mencerminkan hukum sebagai instrumen mendidik bukan membidik.
"Hukum benar-benar dijadikan sebagai instrumen yang mendidik bukan sebagai instrumen untuk membidik," kata Buya Anwar.
Berita Terkait
-
Sinyal Penggulingan '98 Jilid 2' Menguat, Cuma PDIP dan Habib Rizieq yang Bisa Selamatkan Prabowo?
-
Alarm '98 Jilid 2'! Noel Peringatkan Prabowo: Ada Konsolidasi Besar Gulingkan Pemerintah di Juni
-
Sentil Prabowo Tentang Yaman, Habib Rizieq Singgung Jenderal Baliho
-
Bantah Jadi Pembisik Prabowo Soal Yaman, Dudung Beri Pesan Menohok ke Habib Rizieq: Jaga Mulut
-
Habib Rizieq Tuding 'Jenderal Baliho' Pengaruhi Prabowo Soal Yaman, Dudung: Tidak Usah Didengerin!
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Jaga Warisan Perjuangan, Bupati Bogor Lakukan Revitalisasi Total Cagar Budaya SDN Cileungsi 02
-
Sengketa Tanah PN Kota Bogor Memanas, Tergugat Beberkan Bukti Jual Beli 1992-1994
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Bupati Bogor Tebar Bendera Merah Putih Hingga ke Pelosok Desa
-
Nekat Jual Tramadol Tanpa Izin di Bogor? Siap-siap Dipenjara 12 Tahun dan Denda Rp5 Miliar