Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Senin, 14 Desember 2020 | 14:40 WIB
ILUSTRASI peristiwa pembacokan. (istimewa).

Dari keterangan korban, mereka tak mengenal para pelaku dan tak memiliki hubungan pertemanan sama sekali.

Inisial para pelaku yakni OK, MH, DM, AD, LT. Usia para pelaku rerata di bawah 18 tahun, walau ada dua diantaranya yang sudah berusia dewasa. Bervariasi, pelaku merupakan warga Sleman, Bantul, Kota Jogja.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, para pelaku diancam dengan pasal 170, 351 dan diperkirakan akan disangkakan pula dengan pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 12 tahun 1951 tentang Kedaruratan. 

Kontributor : Uli Febriarni

Baca Juga: Sirekap Sempat Eror, KPU Sleman Tetap Rapat Pleno Rekapitulasi Hitung Suara

Load More