Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Selasa, 15 Desember 2020 | 10:27 WIB
Pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab saat tiba di Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12/2020). [ANTARA/Fauzan]

SuaraBogor.id - Habib Rizieq Shihab nostalgia di penjara. Rupanya Habib Rizieq tempati sel tahanan yang pernah dia huni saat dipenjara.

Habib Rizieq pernah menjadi narapidana. Dia pernah dipenjara.

Kini Habib Rizieq ditahan di Polda Metro Jaya atas kasus kerumunan Petamburan di tengah pandemi Covid-19. Habib Rizieq disebut akan ditahan hingga akhir tahun 2020 dengan ancaman 6 tahun penjara. Dari dalam tahanan, menanti proses peradilan, Habib Rizieq menulis surat dari Rutan Polda Metro Jaya.

Surat tersebut ditunjukkan untuk istri dan anak-anaknya. Dalam surat yang ditulis di secarik kertas dengan pulpen berwarna biru tersebut, Habib Rizieq menceritakan kondisinya di penjara dan dalam keadaan sehat.

Baca Juga: Ditanya Soal Kerumunan di Megamendung, Habib Rizieq Bungkam

Dalam surat itu, ia meminta kepada keluarga dibawakan bahan bacaan selama di sana. Selain itu, ia juga meminta dibawakan makanan sekali sehari, menurutnya itu cukup karena dia akan berpuasa selama mendekam di rumah tahanan narkoba Polda Metro Jaya.

"Alhamdulillah, aba saat ini ada dalam sel yang pernah aba tempati dulu. Dan aba dalam kondisi sehat wal’afiat, aman dan nyaman, tenang dan senang. Tidak ada sedikitpun perasaan duka dan sedih, atau khawatir dan takut, semua petugas tahanan baik," tulis Habib Rizieq di surat tersebut.

Selain itu, Habib Rizieq pun meminta keluarga hanya mengirimkan makanan kepada dirinya satu kali menjelang jam berbuka puasa.

Habib Rizieq menyebut tiap hari akan menjalani ibadah puasa selama ditahan.

Menariknya, meski permintaan Habib Rizieq terkesan sederahan dalam surat itu, ia menulis kata uzlah di akhir suratnya.

Baca Juga: Masih Diperiksa, Ketum FPI dan Panglima Laskar Dicecar 60 Lebih Pertanyaan

"Dari tempat uzlah, 14 Desember 2020, yang mencintai kalian, HRS," tulis Habib Rizieq mengakhiri suratnya.

Menarik diulas, Uzlah, adalah kata dari bahasa Arab yang berarti mengasingkan atau menarik diri keramaian.

Secara harfiah, uzlah memiliki kedekatan makna dengan khalwat yang berarti menyendiri.

Uzlah diidentikkan dengan tradisi spiritual, yaitu meninggalkan segala gemerlap duniawi, lalu fokus untuk beribadah dan mendekatkan diri kepada Sang Pencipta.

Dalam Islam, praktik uzlah sering dilakukan oleh orang-orang shalih untuk mendapatkan petunjuk dari Allah SWT. Bahkan, Uzlah dan khalwat pula yang dilakukan Nabi Muhammad SAW sebelum resmi diangkat menjadi Rasul dan mendapatkan wahyu pertama.

Laman Eramuslim menyebut bahwa sejarawan Islam menyebutkan, menjelang usia 40 tahun, Rasul sering mengasingkan diri kehidupan sosial Suku Quraisy yang saat itu sudah sangat meresahkan jiwa Nabi. Gua Hira yang terletak di Jabal Nur (Gunung Cahaya) dipilih sebagai tempat Nabi untuk ber-uzlah dan khalwat.

Nabi Muhammad SAW menjalani uzlah dan khalwat di Gua Hira selama beberapa waktu lamanya. Terkadang, beliau menjalaninya selama satu bulan penuh. Adakalanya pula beliau menjalani 10 malam dalam satu bulan.

Selama uzlah dan khalwat itulah Nabi Muhammad SAW banyak memikirkan kondisi bangsanya yang secara sosial ekonomi mengalami distorsi. Praktik kecurangan dalam perdagangan, peperangan antar kabilah, dan sebagainya.

Hingga, aktivitas uzlah dan khalwat Nabi Muhammad pun membuahkan hasil. Malaikat Jibril datang membawa wahyu pertama yaitu Surat Al-Alaq 1-5, sekaligus meresmikan status beliau sebagai Utusan Allah.

Pernah dipenjara

Sejak sosoknya muncul di tahun 1998 saat mendirikan Front Pembela Islam atau FPI, Habib Rizieq Shihab menjadi kontroversi. Lelaki yang mengklaim keturunan Nabi Muhammad itu tercatat 5 kali jadi tersangka di Kepolisian.

Bahkan Habib Rizieq pernah dipenjara di kasusnya tahun 2008.

Pada tanggal 30 Oktober 2008, Habib Rizieq divonis 1,5 tahun penjara terkait kerusuhan pada tanggal 1 Juni di Monas.

Habib Rizieq terbukti secara sah menganjurkan orang lain dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama-sama untuk menghancurkan barang atau orang lain sesuai dengan Pasal 170 ayat (1) jo Pasal 55 KUHP.

Terhitung hingga 2020, Habib Rizieq sudah 5 kali ditetapkan sebagai tersangka.

Pertama, Habib Rizieq menjadi tersangka kasus penghasutan. Rizieq Shihab ditahan karena dianggap menghina Kepolisian Negara Republik Indonesia lewat dialog di stasiun televisi SCTV dan Trans TV. Ia divonis 7 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 29 Juli 2003.

Kedua, kasus penghasutan sama di tahun 2008. Tapi kali ini Habib Rizieq divonis 1,5 tahun penjara terkait kerusuhan pada tanggal 1 Juni di Monas.

Habib Rizieq terbukti secara sah menganjurkan orang lain dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama-sama untuk menghancurkan barang atau orang lain sesuai dengan Pasal 170 ayat (1) jo Pasal 55 KUHP.

Ketiga, kasus chat mesum di tahun 2018. Kasus ini membuat Habib Rizieq ditetapkan sebagai tersangka bersama Firza Husein. Namun kasus ini dihentikan polisi atau SP3.

Keempat, kasus penodaan pancasila. Kasus ini juga dihentikan setelah Habib Rizieq jadi tersangka di tahun 2018. Saat itu anak Proklamator Soekarno, Sukmawati Soekarnoputri melaporkan Habib Rizieq.

Kelima, kasus kerumunan massa di pernikahan anaknya di Petamburan. Kasus ini masih berjalanan. Polisi pun akan menangkap Habib Rizieq karena mangkir dari pemanggilan polisi.

Load More