Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana | Chyntia Sami Bhayangkara
Selasa, 15 Desember 2020 | 16:51 WIB
Ratu Wiraksini, Emak-emak berjilbab menghina polisi dengan sebutan dajjal.
Ratu Wiraksini, Emak-emak berjilbab menghina polisi dengan sebutan dajjal.

Video berisi ujaran kebencian tersebut ditindaklanjuti oleh kepolisian. Pada Senin (14/12/2020), polisi menangkap emak-emak bernama Ratu Wiraksini itu di Kecamatan Cibungbulang, Bogor, Jawa Barat.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel yang digunakan untuk membuat konten ujaran kebencian.

Ratu dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 207 KUHP.

Baca Juga: Viral Video Dua Emak-emak Nyaris Baku Hantam Hanya karena Pot Bunga

Load More