Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana | Deutsche Welle
Rabu, 16 Desember 2020 | 11:57 WIB
Ilustrasi pemakaman jenazah COVID-19. [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Keluarga tersebut mengatakan bahwa mereka diintimidasi untuk menyetujui proses kremasi, tetapi ketika mereka menentangnya, pihak berwenang melakukan kremasi paksa tanpa partisipasi kerabat yang meninggal.

Gambar bayi Syekh yang sedang tertidur telah menjadi simbol dari apa yang dianggap komunitas muslim Sri Lanka serta kaum moderat sebagai perlakuan tidak manusiawi terhadap para korban virus corona.

Mantan anggota parlemen muslim Sri Lanka Ali Zahir Moulana mempertanyakan masalah tersebut.

"Saya sangat muak dan patah hati! Berapa banyak lagi kekejaman dan kebiadaban yang harus kita tanggung ?! #StopForcedCremations," demikian cuitan Moulana di akun Twitter sambil membagikan foto bayi tersebut.

Baca Juga: Kremasi Jenazah Muslim Korban Covid-19 di Sri Lanka Picu Protes

Akhir pekan lalu, anggota masyarakat mengikat ribuan pita putih di gerbang krematorium, namun pita-pita itu disingkirkan pihak berwenang pada Senin (14/01) pagi.

Hal ini menambah kekecewaan warga yang dituangkan lewat online. "Para hantu di Kanatte (kuburan) semalam telah menyingkirkan sapu tangan putih yang diikat untuk mengenang bayi yang dikremasi secara paksa melawan keinginan orang tua," tulis mantan menteri luar negeri, Mangala Samaraweera di Twitter.

Negara tersebut telah mengalami lonjakan kasus COVID-19 sejak Oktober lalu, dengan jumlah infeksi meningkat hampir 10 kali lipat menjadi total lebih dari 32.790 kasus dan 152 kematian.

Menurut Dewan Muslim Sri Lanka, mayoritas korban virus corona negara itu menganut agama Islam, meskipun jumlah penduduk muslim hanya 10 persen dari 21 juta orang.

Juru bicara Dewan Muslim Sri Lanka, Hilmy Ahamed mengatakan warga muslim takut mencari bantuan medis karena mereka tidak ingin dikremasi jika mereka meninggal dunia.

Baca Juga: Kremasi Paksa Jenazah Pasien Muslim Covid-19 di Sri Langka

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengatakan penguburan harus tetap diizinkan, jika dilakukan dengan tindakan protokol kesehatan.

Load More