Scroll untuk membaca artikel
Husna Rahmayunita
Sabtu, 19 Desember 2020 | 16:05 WIB
Kepadatan kendaraan di Jalan Raya Puncak, Gadog, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (22/8/2020). [ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya]

Penutupan Jalur Puncak Bogor sendiri akan dilakukan selama 12 jam mulai dari 31 Desember 2020 pukul 18.00 WIB sampai 1 Januari 2021 pukul 06.00 WIB.

Disamping itu, dirinya menyarankan kepada masyarakat yang akan berpergian ke Cianjur maupun Bandung, untuk melewati jalur Kabupaten Bogor wilayah Timur yakni melewati Kecamatan Jonggol.

Pun juga, bisa melewati jalur daerah Sukabumi Kecamatan Sukaraja, yang bisa tembus ke daerah Cianjur, Jawa Barat.

"Jalur Puncak akan ditutup. Tapi masyarakat bila akan berpergian ke wilayah Cianjur dan Bandung bisa melewati jalur Cibubur-Cianjur via jalur Jonggol. Rutenya mulai Cibubur, Cileungsi, Jonggol, Cariu, Cikalong tembus Cianjur. Jarak tempuhnya 87 kilometer atau tiga jam," jelasnya.

Baca Juga: Libur Panjang, Arus Lalu Lintas di Puncak Bogor Macet

"Sedangkan untuk Cianjur-Ciawi via jalur Sukabumi. Rutenya mulai dari Ciawi, Cicurug, Cibadak, Kota Sukabumi, Sukaraja tembus ke Cianjur, jarak tempuhnya 88 kilometer atau tiga jam," sambungnya.

Kontributor : Andi Ahmad Sulaendi

Load More