SuaraBogor.id - Putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka membantah ikut korupsi Bansos COVID-19 bersama eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara. Gibran disebut ikut merekomendasikan Sritex untuk menggarap menangani pembuatan tas bansos korban Corona. Dari hebohnya berita itu, dia pun menantang agar semua pihak menanyakan langsung ke KPK.
Nama Gibran disebut dalam pemberitaaan Majalah Tempo yang menyebut calon Wali Kota Solo itu disebut merekomendasikan PT Sri Rezeki Isman (Sritex) dalam pengadaan goodie bag bansos untuk Kementerian Sosial.
"Saya tidak pernah merekomendasikan atau memerintah dan ikut campur dalam urusan bansos. Silahkan dikroscek ke KPK," kata Gibran seperti dikutip dari SuaraSurakarta.id, Senin (21/12/2020)
"Bisa dikroscek juga ke pihak Sritex. Kayaknya juga sudah mengeluarkan statmen," tambah dia.
Menurutnya, berita-berita tentang isu dirinya terlibat skandal korupsi tak bisa dipertanggung jawabkan.
"Saya enggak pernah seperti itu. Kalau mau korupsi ya yang lebih besar dong. Tapi enggak saya nggak," tegasnya.
Respons KPK
Juru Bicara KPK, Ali Fikri sebelumnya ikut menanggapi perihal nama Gibran yang disebut terlibat kasus bansos Corona seperti yang diberitakan Majalah Tempo.
Terkait hal itu, Ali memastikan penyidik akan terus menggali setiap informasi dengan meminta keterangan sejumlah saksi-saksi.
Baca Juga: KPK Periksa Dirjen Kemensos Pepen Terkait Korupsi Bansos Corona Juliari
"Kami memastikan bahwa setiap informasi tentu akan digali dan dikonfirmasi kepada para saksi-saksi yang dipanggil dan diperiksa oleh tim penyidik KPK tersebut," kata Ali saat dikonfirmasi, Senin.
Menurut Ali, proses penyidikan dan penyelesaian berkas perkara yang telah menjerat Juliari masih terus berlangsung.
Penyidik KPK, kata Ali, masih akan melengkapi bukti data dan informasi antara lain dengan memanggil dan memeriksa sejumlah saksi.
Ali mengatakan belum dapat membeberkan perkembangan kasus bansos corona karena alasan telah masuk ke ranah penyidikan. Dia hanya meminta agar masyarakat bisa mengikuti kasus tersebut jika sudah disidangkan.
"Seluruh masyarakat dapat mengikuti bagaimana rangkaian peristiwa dan proses didalam persidangan," kata dia.
Diketahui, Juliari ditetapkan sebagai tersangka korupsi bantuan sosial Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020. Politisi Partai PDI Perjuangan itu diduga mendapatkan jatah atau fee sebesar Rp10 ribu per paket bansos.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
Terkini
-
Lonjakan Permintaan Emas Fisik, Pegadaian Pastikan Pemenuhan Bertahap hingga Februari 2026
-
Peran Strategis BRI Dongkrak Keberhasilan Program Perumahan Rakyat, Menteri PKP Beri Apresiasi
-
Sektor Otomotif dan Konstruksi Jepang Menanti, Brexa Siapkan 1.000 Slot Pelatihan di Bogor
-
Lebih dari Sekadar Iftar: Berbuka di Bigland Bogor Hotel, Bawa Pulang Kesempatan iPhone 17 Pro
-
Delapan Bulan Tanpa Kejelasan, Fomasi Cium Aroma Ketidakwajaran di Kasus PT Golden Agin Nusa