SuaraBogor.id - Petinggi KAMI Syahganda Nainggolan sidang perdana di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (21/12/2020). Syahganda Nainggolan jalani sidang kasus ujaran kebencian.
Sidang kasus Syahganda diagendakan akan berlangsung secara daring.
Humas Pengadilan Negeri Depok, Nanang Herjunanto mengatakan bahwa sidang yang akan dilangsungkan pada hari ini merupakan lanjutan dari pemeriksaan sebelumnya yang digelar pada Kamis, 17 Desember 2020 silam.
Adapun sidang pada beberapa hari lalu itu membahas terkait identitas terdakwa dan memeriksa surat kuasa dari penasihat hukum.
Namun, ternyata surat kuasa dari penasihat hukum belum lengkap, oleh sebab itu dijadwalkan ulang akan melakukan pemeriksaan pada hari ini.
“Hari Kamis kemarin itu kan pemeriksan identitas terdakwa dan setelah itu pemeriksaan surat kuasa dari penasihat hukum. Tapi dari penasihat hukum surat kuasanya belum lengkap, nah baru diperiksa hari ini,” kata Nanang.
Nantinya apabila surat-surat dinyatakan lengkap oleh hakim, maka Syahganda akan langsung disidangkan pada hari ini juga.
Mengingat sidang dilakukan saat pandemi COVID-19, maka akan dilaksanakan secara virtual alias daring.
“Sidang untuk terdakwanya online dengan agenda pertama pemeriksaan surat kuasa dari penasihat hukum. Jadwal sidang jam 9, tapi saya sedang di luar juga,” ujarnya.
Baca Juga: KAMI ke Polri: Syahganda Cs Sampai Sekarang Tak Bisa Dibesuk, Itu Kenapa?
Diketahui sebelumnya dua tokoh KAMI yakni Syahganda dan Jumur Hidayat ditetapkan jadi tersangka atas dugaan kasus penyebaran ujaran kebencian alias hoaks sehingga berpotensi menyebabkan provokasi terhadap panasnya aksi massa dalam menolak UU Cipta Kerja.
Selain dua nama petinggi dari organisasi yang kerap diidentikan dengan nama Gatot Nurmantyo, ada pula aktivis KAMI yang menjadi tersangka dengan kasus yang sama, yaitu Anton Permana. Hingga kini, penyidik masih menunggu penilaian jaksa terhadap berkas perkara yang menyeret dirinya.
Dua tersangka lain dalam kasus ini berinisial DW selaku pemilik akun Twitter @podoradong dan KA.
Masih terkait dengan dengan kasus itu, polisi juga sempat menetapkan empat tersangka lain yakni, Khairi Amri (KA) selaku Ketua KAMI Medan, JG, NZ, dan WRP.
Berita Terkait
-
Siapa 'Tamu Tak Diundang' yang Disinggung Prabowo dalam Pidatonya?
-
Syahganda Nainggolan: Langkah Prabowo di Board of Peace Bentuk Realisme Politik
-
Prabowo Fokus Bawa Indonesia Superpower, Jokowi Disebut Mulai Jadi Masa Lalu
-
Dua Kunci Syahganda Nainggolan Agar Rakyat Kaya dalam 5 Tahun: Upah dan Redistribusi Tanah
-
Syahganda dan Abraham Samad 'Kritik' Gibran: Anak Haram Konstitusi hingga Potensi 'Presiden Dadakan'
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- Debitur Dikejar Utang, Yasonna Laoly Minta PPATK Telusuri Sumber Dana Pinjol
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
Pilihan
-
Pernyataan Prabowo Soal Gaji Pengupas Bawang Dipertanyakan, Keluarga Susanah: Itu Salah
-
Prabowo Sebut Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu per Kg, Emak-emak Bogor Tertawa: Sini Cuma Rp1.200
-
Prabowo Salah! Upah Susanah Bukan Rp 700 Ribu Tapi Rp 700 Perak per Kilogram
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
Terkini
-
Di Balik Kemeriahan Lomba 17-an, Napas Ekonomi Akar Rumput yang Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
HUT ke-81 RI, BRI Perluas Dampak Ekonomi Lewat 8 Kontribusi bagi Negeri
-
Nama Disebut di Pidato Kenegaraan, Realitas Hidup Susanah Tetap Bertumpu Pada Upah Rp700
-
Disebut Pengupas Bawang oleh Prabowo, Susanah Ternyata Penjahit Lap dan Pencuci Ompreng SPPG
-
Baru Jadi Dirusak Tangan Jahil, Mural Kemerdekaan Bawah Flyover Cileungsi Jadi Korban Vandalisme