SuaraBogor.id - Petinggi KAMI Syahganda Nainggolan sidang perdana di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (21/12/2020). Syahganda Nainggolan jalani sidang kasus ujaran kebencian.
Sidang kasus Syahganda diagendakan akan berlangsung secara daring.
Humas Pengadilan Negeri Depok, Nanang Herjunanto mengatakan bahwa sidang yang akan dilangsungkan pada hari ini merupakan lanjutan dari pemeriksaan sebelumnya yang digelar pada Kamis, 17 Desember 2020 silam.
Adapun sidang pada beberapa hari lalu itu membahas terkait identitas terdakwa dan memeriksa surat kuasa dari penasihat hukum.
Namun, ternyata surat kuasa dari penasihat hukum belum lengkap, oleh sebab itu dijadwalkan ulang akan melakukan pemeriksaan pada hari ini.
“Hari Kamis kemarin itu kan pemeriksan identitas terdakwa dan setelah itu pemeriksaan surat kuasa dari penasihat hukum. Tapi dari penasihat hukum surat kuasanya belum lengkap, nah baru diperiksa hari ini,” kata Nanang.
Nantinya apabila surat-surat dinyatakan lengkap oleh hakim, maka Syahganda akan langsung disidangkan pada hari ini juga.
Mengingat sidang dilakukan saat pandemi COVID-19, maka akan dilaksanakan secara virtual alias daring.
“Sidang untuk terdakwanya online dengan agenda pertama pemeriksaan surat kuasa dari penasihat hukum. Jadwal sidang jam 9, tapi saya sedang di luar juga,” ujarnya.
Baca Juga: KAMI ke Polri: Syahganda Cs Sampai Sekarang Tak Bisa Dibesuk, Itu Kenapa?
Diketahui sebelumnya dua tokoh KAMI yakni Syahganda dan Jumur Hidayat ditetapkan jadi tersangka atas dugaan kasus penyebaran ujaran kebencian alias hoaks sehingga berpotensi menyebabkan provokasi terhadap panasnya aksi massa dalam menolak UU Cipta Kerja.
Selain dua nama petinggi dari organisasi yang kerap diidentikan dengan nama Gatot Nurmantyo, ada pula aktivis KAMI yang menjadi tersangka dengan kasus yang sama, yaitu Anton Permana. Hingga kini, penyidik masih menunggu penilaian jaksa terhadap berkas perkara yang menyeret dirinya.
Dua tersangka lain dalam kasus ini berinisial DW selaku pemilik akun Twitter @podoradong dan KA.
Masih terkait dengan dengan kasus itu, polisi juga sempat menetapkan empat tersangka lain yakni, Khairi Amri (KA) selaku Ketua KAMI Medan, JG, NZ, dan WRP.
Berita Terkait
-
Dua Kunci Syahganda Nainggolan Agar Rakyat Kaya dalam 5 Tahun: Upah dan Redistribusi Tanah
-
Syahganda dan Abraham Samad 'Kritik' Gibran: Anak Haram Konstitusi hingga Potensi 'Presiden Dadakan'
-
Prabowo Didesak Bentuk Tim Independen Usut Kerusuhan, Analis: Waspada Musuh Dalam Selimut
-
Prabowo Diminta Bentuk Tim Pencari Fakta: Usut Kekerasan Aparat hingga Isu Makar
-
Analis Bongkar Skenario Gulingkan Presiden Prabowo, Gejolak di Pati dan Bone Cuma Pemicu?
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Skechers, Tanpa Tali untuk Jalan Kaki Lansia
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
Pilihan
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
Terkini
-
Pesta Mabuk Batal! Polres Bogor Gilas 9.873 Botol Miras Ilegal Jelang Malam Tahun Baru
-
Kejari Bogor Tuntaskan Ribuan Kasus hingga Setor Denda Tilang Rp405 Juta
-
Menatap 130 Tahun, BRI Torehkan Capaian Impresif dan Perkuat Kontribusi bagi Perekonomian Nasional
-
3 Rekomendasi Sepeda Bekas Terbaik untuk Bapak-Bapak: Nyaman, Awet, Mulai Rp1 Jutaan
-
4 Wisata di Caringin Bogor, Dari Rafting Seru hingga Ngopi Hits di Hutan Pinus