SuaraBogor.id - Bupati Bogor Ade Yasin memberikan bantuan permodalan kepada 2.164 pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) senilai Rp 15 miliar. Bantuan ini untuk pemulihan ekonomi yang sempat terpuruk akibat pandemi COVID-19.
Ia berharap bantuan sosial (bansos) berupa uang tunai itu dapat mendukung keberlangsungan UMKM di wilayahnya agar bertahan dan berkembang meski di tengah pandemi COVID-19.
"Pada kondisi ini, tentunya pemerintah daerah harus hadir dalam upaya meningkatkan taraf kesejahteraan, kualitas dan kelangsungan hidup masyarakat," ungkapnya di Cibinong, Kabupaten Bogor, Selasa (22/12/2020).
Berdasarkan data usulan permohonan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) ke Kementerian Koperasi dan UKM RI, terdapat 329.379 UMKM di Kabupaten Bogor yang usahanya terdampak pandemi.
Selain bantuan permodalan, Pemerintah Kabupaten Bogor juga memberikan bantuan kepada 7.172 korban pemutusan hubungan kerja (PHK) senilai Rp17,93 miliar.
Bantuan permodalan dan bantuan korban PHK ini berasal dari APBD Kabupaten Bogor tahun 2020 dengan alokasi anggaran senilai Rp32,92 miliar.
Di samping itu, Pemkab Bogor juga membagikan sejumlah bantuan lainnya yang bersumber dari dana hibah Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) senilai Rp81 miliar.
Bantuan tersebut ia bagi menjadi dua kategori, yaitu 70 persen atau senilai Rp56,69 miliar untuk pengusaha seperti hotel dan restoran. Kemudian 30 persennya atau senilai Rp20,24 miliar untuk pendanaan program yang mendukung bangkitnya sektor pariwisata.
Beberapa program tersebut seperti pembagian grobak pemasaran hasil perikanan oleh Dinas Perikanan dan Peternakan, pembagian stand produk oleh Dinas Ketahanan Pangan.
Baca Juga: Dihantam Dugaan Korupsi, Gibran Justru Minta Ditransfer Kaesang Rp 35 Ribu!
Kemudian, pemberian grobak pemasaran jus dan kopi oleh Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan, pemberian alat pelingdung diri (APD) kepada pedagang oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian, serta pembangunan vertikal garden dan mandi cuci kakus (MCK) di lokasi wisata oleh Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Tinggalkan Kerja di Luar Negeri, Eks PMI Justru Cuan dari Makanan Sehat
-
Dorong UMKM Naik Kelas, Road to INACRAFT 2026 Buka Peluang Tembus Pasar Lebih Luas
-
Pindar Samir Tumbuh 84% di Semester Pertama 2026
-
Ketika Semua Orang Dipaksa Jualan: Membaca Fenomena Ledakan UMKM
-
Dampingi UMKM hingga Raih Izin Resmi, Inilah Upaya BRI Perkuat Ekonomi Lokal
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
Pilihan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
Terkini
-
Atap Stadion Pakansari Usai Diperbaiki, Kabupaten Bogor Siap Sambut Piala AFF 2026
-
DPRD Kota Bogor Ajak PIM Bogor Raya Sinergi Atasi Stunting dan UMKM
-
Flyover Bojonggede Hingga Embarkasi Haji, Ini Deretan Proyek Strategis Bogor di 2027
-
Sasar Hotel Hingga Kosan, Pemkab Bogor Wajibkan Pemilik Laporkan Indikasi Penyimpangan Seksual
-
Rugikan Negara Rp9,1 Miliar, Oknum ASN Penetap Proyek RSUD Parung Dijebloskan ke Lapas