SuaraBogor.id - Pengunjung wisata di Kabupaten Bogor harus punya surat rapid test antigen yang isinya negatif COVID-19. Hal ini berlaku khusus liburan Natal dan Tahun Baru besok.
Kebijakan terbaru itu tertuang dalam surat Bupati Bogor Nomor 423/Covid-19/Sekret/XII/2020. Kebijakan tersebut berlaku mulai 21 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021.
Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor, Irwan Purnawan mengatakan, pada surat Bupati Bogor terbaru itu Pemkab Bogor mewajibkan masyarakat (Pengunjung) yang akan memasuki kawasan wisata di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, untuk menunjukkan surat rapid test antigen.
"Point utama itu yakni menunjukkan surat rapid test antigen yang masih berlaku, paling lama 3x24 jam sebelum kedatangan. Itu jika yang mau menginap maupun yang akan berkunjung," katanya saat dihubungi Suarabogor.id, Selasa (22/12/2020).
Baca Juga: Penumpang Hampir Ditinggal Pesawat sebab Antre Rapid Test Antigen di Soetta
Tidak hanya itu saja, pada surat Bupati Bogor terbaru melarang merayakan perayaan tahun baru, baik di dalam maupun diluar ruangan. Pun juga menyalakan atau menjual kembang api, petasan dan sejenisnya.
"Apabila ada yang nekat menyalakan kembang api, setiap orang dan pelaku usaha dan menjual kembang api akan dikenakan sanksi sesuai undang-undang berlalu," imbuhnya.
Pihaknya juga akan melakukan pemantauan di semua tempat wisata dan hotel, yang sering dikunjungi wisatawan diluar Bogor.
"Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor akan keliling mengawasi hotel tempat wisata, maupun tempat-tempat yang sering didatangi orang luar Bogor nantinya," ucapnya.
Ia juga menghimbau kepada masyarakat yang berada di wilayah Kabupaten Bogor, agar tetap berada di rumah dan mengurangi kegiatan diluar.
Baca Juga: Daftar Online Rapid Tes Antigen, Penumpang Pesawat Tetap Antre di Soetta
Tujuannya, agar pada masa libur panjang tak menjadi klaster untuk penyebaran Covid-19. Khusus pada libur Natal mulai dari 24-27 Desember, pun juga dilanjut libur Tahun Baru mulai dari 31 Desember 2020 dampai 3 Januari 2021.
"Kecuali yang melaksanakan kegiatan ibadah, membeli kebutuhan dasar, atau mendesak," tukasnya.
Sekedar informasi, saat ini total kasus terkonfirmasi positif di Kabupaten Bogor sebanyak 4.730 kasus.
Dengan rincian, sembuh 3.987 orang, meninggal 73 orang, konfirmasi aktif 664 orang, probable meninggal 253 orang, dan pindah alamat luar Bogor enam orang.
Kontributor : Andi Ahmad Sulaendi
Berita Terkait
-
Desain Bak Istana, Masjid Raya Kabupaten Bogor Siap Jadi Pusat Haji dan Umrah Terpadu
-
Adu Potensi, Cigudeg atau Leuwiliang yang Paling Ideal Jadi Pusat Bogor Barat?
-
14 Kecamatan Ini Bakal Tinggalkan Bogor, Siap Bentuk Kabupaten Baru?
-
Angkot Dilarang ke Puncak saat Libur Lebaran 2025: Siap-Siap Cari Alternatif
-
Hibisc Fantasy Puncak Punya Siapa? Tegas Dibongkar Dedi Mulyadi Walau Baru Dibuka
Terpopuler
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas MPV 1500cc: Usia 5 Tahun Ada yang Cuma Rp90 Jutaan
- 5 Rekomendasi Pompa Air Terbaik yang Tidak Berisik dan Hemat Listrik
- Diperiksa KPK atas Kasus Korupsi, Berapa Harga Umrah dan Haji di Travel Ustaz Khalid Basalamah?
- 5 AC Portable Mini untuk Kamar Harga Rp300 Ribuan: Lebih Simple, Dinginnya Nampol!
Pilihan
-
7 Rekomendasi Merek AC Terbaik yang Awet, Berteknologi Tinggi dan Hemat Listrik!
-
Daftar 7 Sepatu Running Lokal Terbaik: Tingkatkan Performa, Nyaman dengan Desain Stylish
-
Aura Farming Anak Coki Viral, Pacu Jalur Kuansing Diklaim Berasal dari Malaysia
-
Breaking News! Markas Persija Jakarta Umumkan Kehadiran Jordi Amat
-
Investor Ditagih Rp1,8 Miliar, Ajaib Sekuritas Ajak 'Damai' Tapi Ditolak
Terkini
-
Pemkot Bogor Percepat Perbaikan Longsor Batutulis, Targetkan Akses Motor Dibuka Akhir Juli
-
Jangan Ketinggalan! DANA Kaget Terbaru Nongol Malam Ini, Pengguna DANA Bogor Bisa Langsung Klaim
-
Cerita di Balik SPMB Bogor
-
Liburan Seru di Sentul Bogor, Ini Dia 5 Destinasi Ramah Keluarga yang Tak Boleh Dilewatkan
-
Program Makan Bergizi Gratis, Ini Strategi Rudy Susmanto Sediakan Ratusan Dapur Khusus di Bogor