SuaraBogor.id - Pengunjung wisata di Kabupaten Bogor harus punya surat rapid test antigen yang isinya negatif COVID-19. Hal ini berlaku khusus liburan Natal dan Tahun Baru besok.
Kebijakan terbaru itu tertuang dalam surat Bupati Bogor Nomor 423/Covid-19/Sekret/XII/2020. Kebijakan tersebut berlaku mulai 21 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021.
Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor, Irwan Purnawan mengatakan, pada surat Bupati Bogor terbaru itu Pemkab Bogor mewajibkan masyarakat (Pengunjung) yang akan memasuki kawasan wisata di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, untuk menunjukkan surat rapid test antigen.
"Point utama itu yakni menunjukkan surat rapid test antigen yang masih berlaku, paling lama 3x24 jam sebelum kedatangan. Itu jika yang mau menginap maupun yang akan berkunjung," katanya saat dihubungi Suarabogor.id, Selasa (22/12/2020).
Tidak hanya itu saja, pada surat Bupati Bogor terbaru melarang merayakan perayaan tahun baru, baik di dalam maupun diluar ruangan. Pun juga menyalakan atau menjual kembang api, petasan dan sejenisnya.
"Apabila ada yang nekat menyalakan kembang api, setiap orang dan pelaku usaha dan menjual kembang api akan dikenakan sanksi sesuai undang-undang berlalu," imbuhnya.
Pihaknya juga akan melakukan pemantauan di semua tempat wisata dan hotel, yang sering dikunjungi wisatawan diluar Bogor.
"Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor akan keliling mengawasi hotel tempat wisata, maupun tempat-tempat yang sering didatangi orang luar Bogor nantinya," ucapnya.
Ia juga menghimbau kepada masyarakat yang berada di wilayah Kabupaten Bogor, agar tetap berada di rumah dan mengurangi kegiatan diluar.
Baca Juga: Penumpang Hampir Ditinggal Pesawat sebab Antre Rapid Test Antigen di Soetta
Tujuannya, agar pada masa libur panjang tak menjadi klaster untuk penyebaran Covid-19. Khusus pada libur Natal mulai dari 24-27 Desember, pun juga dilanjut libur Tahun Baru mulai dari 31 Desember 2020 dampai 3 Januari 2021.
"Kecuali yang melaksanakan kegiatan ibadah, membeli kebutuhan dasar, atau mendesak," tukasnya.
Sekedar informasi, saat ini total kasus terkonfirmasi positif di Kabupaten Bogor sebanyak 4.730 kasus.
Dengan rincian, sembuh 3.987 orang, meninggal 73 orang, konfirmasi aktif 664 orang, probable meninggal 253 orang, dan pindah alamat luar Bogor enam orang.
Kontributor : Andi Ahmad Sulaendi
Berita Terkait
-
Detik-detik Pesawat Latih Meraung Lalu Jatuh di Atas Kuburan Bogor, Saksi Mata: Terbangnya Miring!
-
Desain Bak Istana, Masjid Raya Kabupaten Bogor Siap Jadi Pusat Haji dan Umrah Terpadu
-
Adu Potensi, Cigudeg atau Leuwiliang yang Paling Ideal Jadi Pusat Bogor Barat?
-
14 Kecamatan Ini Bakal Tinggalkan Bogor, Siap Bentuk Kabupaten Baru?
-
Angkot Dilarang ke Puncak saat Libur Lebaran 2025: Siap-Siap Cari Alternatif
Terpopuler
- Pendidikan Gustika Hatta, Pantas Berani Sebut Indonesia Dipimpin Penculik dan Anak Haram Konstitusi
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Putrinya Bukan Darah Daging Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Berarti Anak Tuyul
Pilihan
-
Heboh Warga Solo Dituduh Buron 14 Tahun, Kuasa Hukum Tak Habis Pikir: Padahal di Penjara
-
7 Rekomendasi HP Gaming Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Agustus 2025, Murah Performa Lancar
-
Neraca Pembayaran RI Minus Rp109 Triliun, Biang Keroknya Defisit Transaksi Berjalan
-
Kak Ros dan Realita Pahit Generasi Sandwich
-
Immanuel Ebenezer: Saya Lebih Baik Kehilangan Jabatan
Terkini
-
Korban Pencurian Syok, Uang Rp50 Juta Barang Bukti di Kejaksaan Tak Bisa Diambil
-
Bogor Kuatkan Pendidikan Karakter, Gerakan Seribu Kata Positif Masuk Sistem Pembelajaran
-
80 Tahun Kemerdekaan: Refleksi dan Proyeksi untuk Indonesia yang Lebih Sejahtera
-
DPRD Kota Bogor Tuntaskan Pembahasan KUA-PPAS 2026 di Tingkat Komisi
-
Sosialisasikan Raperda Ekraf, DPRD Kota Bogor Dorong Kebangkitan Industri Kreatif