Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Selasa, 22 Desember 2020 | 13:55 WIB
Kondisi lalu lintas arah menuju Jakarta dan Puncak Bogor mengalami kepadatan, Sabtu (31/10/2020). [Suara.com/Andi Ahmad Sulaendi]

SuaraBogor.id - Pengunjung wisata di Kabupaten Bogor harus punya surat rapid test antigen yang isinya negatif COVID-19. Hal ini berlaku khusus liburan Natal dan Tahun Baru besok.

Kebijakan terbaru itu tertuang dalam surat Bupati Bogor Nomor 423/Covid-19/Sekret/XII/2020. Kebijakan tersebut berlaku mulai 21 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021.

Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor, Irwan Purnawan mengatakan, pada surat Bupati Bogor terbaru itu Pemkab Bogor mewajibkan masyarakat (Pengunjung) yang akan memasuki kawasan wisata di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, untuk menunjukkan surat rapid test antigen.

"Point utama itu yakni menunjukkan surat rapid test antigen yang masih berlaku, paling lama 3x24 jam sebelum kedatangan. Itu jika yang mau menginap maupun yang akan berkunjung," katanya saat dihubungi Suarabogor.id, Selasa (22/12/2020).

Baca Juga: Penumpang Hampir Ditinggal Pesawat sebab Antre Rapid Test Antigen di Soetta

Tidak hanya itu saja, pada surat Bupati Bogor terbaru melarang merayakan perayaan tahun baru, baik di dalam maupun diluar ruangan. Pun juga menyalakan atau menjual kembang api, petasan dan sejenisnya.

"Apabila ada yang nekat menyalakan kembang api, setiap orang dan pelaku usaha dan menjual kembang api akan dikenakan sanksi sesuai undang-undang berlalu," imbuhnya.

Pihaknya juga akan melakukan pemantauan di semua tempat wisata dan hotel, yang sering dikunjungi wisatawan diluar Bogor.

"Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor akan keliling mengawasi hotel tempat wisata, maupun tempat-tempat yang sering didatangi orang luar Bogor nantinya," ucapnya.

Ia juga menghimbau kepada masyarakat yang berada di wilayah Kabupaten Bogor, agar tetap berada di rumah dan mengurangi kegiatan diluar.

Baca Juga: Daftar Online Rapid Tes Antigen, Penumpang Pesawat Tetap Antre di Soetta

Tujuannya, agar pada masa libur panjang tak menjadi klaster untuk penyebaran Covid-19. Khusus pada libur Natal mulai dari 24-27 Desember, pun juga dilanjut libur Tahun Baru mulai dari 31 Desember 2020 dampai 3 Januari 2021.

"Kecuali yang melaksanakan kegiatan ibadah, membeli kebutuhan dasar, atau mendesak," tukasnya.

Sekedar informasi, saat ini total kasus terkonfirmasi positif di Kabupaten Bogor sebanyak 4.730 kasus.

Dengan rincian, sembuh 3.987 orang, meninggal 73 orang, konfirmasi aktif 664 orang, probable meninggal 253 orang, dan pindah alamat luar Bogor enam orang.

Kontributor : Andi Ahmad Sulaendi

Load More