Pebriansyah Ariefana
Rabu, 23 Desember 2020 | 19:26 WIB
Ponpes Agrokulturan Markaz Syariah (Suara.com/Andi)

Surat yang beredar itu menunjukkan, perintah pengosongan lahan pesantren tersebut dilayangkan melalui surat somasi pertama dan terakhir berkop PTPN VIII dengan nomor SB/11/6131/XII/2020, tertanggal 18 Desember 2020.

Kontributor : Andi Ahmad Sulaendi

Load More